Pencarian

Harga Emas Antam di Kalimantan Utara Hari Ini 9 Juni 2026 Turun Rp 10.000, Simak Daftar Lengkap dan Cara Hitung Pajaknya

Selasa, 09 Juni 2026 • 09:44:21 WIB
Harga Emas Antam di Kalimantan Utara Hari Ini 9 Juni 2026 Turun Rp 10.000, Simak Daftar Lengkap dan Cara Hitung Pajaknya
Harga emas Antam di Kalimantan Utara turun Rp 10.000 menjadi Rp 2.733.000 per gram pada 9 Juni 2026.

JAKARTA — Bagi warga Kalimantan Utara yang tengah memantau investasi emas, harga emas Antam hari ini kembali menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam per gram pada Selasa (9/6/2026) tercatat Rp 2.733.000. Angka ini turun Rp 10.000 dari posisi sehari sebelumnya yang berada di level Rp 2.743.000 per gram.

Penurunan harga jual ini seiring dengan koreksi pada harga buyback atau harga beli kembali emas oleh PT Aneka Tambang Tbk. Harga buyback hari ini tercatat Rp 2.527.000 per gram, turun Rp 13.000 dari posisi Senin yang masih Rp 2.540.000 per gram. Selisih antara harga jual dan buyback yang mencapai Rp 206.000 per gram ini menjadi catatan penting bagi investor yang berencana mencairkan emas dalam waktu dekat.

Daftar Harga Emas Antam Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg). Ragam ukuran ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat di Kalimantan Utara untuk menyesuaikan investasi dengan kemampuan finansial masing-masing. Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Selasa (9/6/2026):

  • Emas 0,5 gram: Rp 1.416.500 (belum termasuk pajak)
  • Emas 1 gram: Rp 2.733.000
  • Emas 5 gram: Rp 13.165.000
  • Emas 10 gram: Rp 26.275.000
  • Emas 25 gram: Rp 65.437.500
  • Emas 50 gram: Rp 130.795.000
  • Emas 100 gram: Rp 261.512.000
  • Emas 250 gram: Rp 653.515.000
  • Emas 500 gram: Rp 1.306.820.000
  • Emas 1.000 gram (1 kg): Rp 2.613.600.000

Simulasi Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Perlu diketahui, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB, mengikuti pergerakan harga emas global dan nilai tukar rupiah. Bagi warga Kalimantan Utara yang ingin memantau pergerakan harga, disarankan untuk mengecek langsung situs resmi Logam Mulia setiap pagi sebelum melakukan transaksi.

Bagikan
Sumber: money.kompas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks