Pencarian

Pemkab Mempawah Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 14 Hari, Api di Lahan Gambut Belum Padam

Kamis, 24 September 2026 • 09:16:31 WIB
Pemkab Mempawah Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 14 Hari, Api di Lahan Gambut Belum Padam
Wakil Bupati Mempawah memimpin rapat evaluasi Satgas Pengendalian Bencana Asap Karhutla.

MEMPAWAH — Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi memimpin rapat evaluasi Satgas Pengendalian Bencana Asap Karhutla yang dihadiri unsur Forkopimda serta instansi terkait. Forum itu memutuskan status tanggap darurat yang sebelumnya berlaku diperpanjang karena perkembangan titik panas, luas lahan terbakar, kualitas udara, prakiraan cuaca, serta kesiapan personel dan peralatan dinilai belum memenuhi syarat untuk dicabut.

Lahan Gambut Jadi Penyebab Api Sulit Dipadamkan

Penanganan karhutla di Mempawah menghadapi tantangan tersendiri karena sebagian lokasi berada di lahan gambut dengan kedalaman cukup tinggi. Kondisi itu membuat api berpotensi bertahan di bawah permukaan dan menuntut penanganan lebih intensif dibanding kebakaran di lahan mineral.

Juli menegaskan evaluasi dilakukan berbasis data lapangan, bukan asumsi. "Kita harus melihat kondisi secara menyeluruh dan berdasarkan data faktual. Dari perkembangan titik panas, kualitas udara, prakiraan cuaca hingga kesiapan sumber daya yang kita miliki," kata Juli.

Patroli Kawasan Rawan Diminta Tetap Ditingkatkan

Meski status tanggap darurat diperpanjang, Juli meminta patroli di kawasan rawan karhutla tetap ditingkatkan. Langkah itu untuk mengantisipasi munculnya titik api baru selama periode perpanjangan 23 September hingga 6 Oktober 2026.

Pencegahan juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar diminta terus dilakukan, disertai penegakan hukum terhadap pelanggaran secara konsisten.

Apresiasi untuk Personel Satgas di Lapangan

Juli mengapresiasi kerja seluruh personel Satgas yang terus melakukan pemadaman dan pencegahan. Unsur yang terlibat mencakup BPBD, TNI, Polri, KPH, Manggala Agni, pemadam kebakaran swasta, MPA, hingga relawan.

Perpanjangan status tanggap darurat memberi pemerintah daerah kewenangan lebih luas dalam mobilisasi sumber daya penanganan bencana asap. Evaluasi lanjutan akan menentukan apakah status diperpanjang kembali atau dicabut setelah 6 Oktober 2026.

Follow kabarsingkawang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarakalbar.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks