MEMPAWAH — Keputusan perpanjangan BDR tertuang dalam surat edaran terbaru Plt. Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Terbatas di Masa Kabut Asap. Surat edaran itu menetapkan pembelajaran tatap muka terbatas untuk sejumlah kelas kembali ditiadakan, dan kegiatan luring dialihkan ke sistem BDR pada 21-25 September 2026.
Kondisi udara di sejumlah titik Mempawah sempat membaik beberapa hari sebelumnya. Namun sejak Sabtu (19/9/2026) hingga Minggu (20/9/2026), kabut asap kembali menyelimuti wilayah itu dan memaksa pembatasan kegiatan belajar tatap muka diberlakukan lagi.
Kualitas Udara Jadi Penentu Tatap Muka
Plt. Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah, Reno Prawira, menyampaikan bahwa kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara akibat kabut asap yang masih terjadi. Penerapan BDR tidak bersifat mutlak hingga batas waktu yang ditentukan.
Sekolah diberikan ruang untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka apabila kondisi kualitas udara telah berada dalam kategori baik atau sehat.
"Apabila kualitas udara dalam kategori baik/sehat, maka Kepala Satuan Pendidikan boleh melaksanakan KBM tatap muka, walaupun batas waktu pelaksanaan BDR belum berakhir," demikian salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut.
SE Lama Dicabut, Sekolah Diminta Pantau Lingkungan
Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru ini, SE Nomor 400.3.5/33/Dikporapar-B tanggal 19 September 2026 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Artinya, pola pembelajaran di tengah kondisi kabut asap kembali disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara.
Sekolah diminta memperhatikan kondisi lingkungan sebelum memutuskan pelaksanaan KBM tatap muka. Kebijakan BDR menyasar jenjang PAUD/TK, SD, SMP, serta Kesetaraan Paket A dan B di wilayah Kabupaten Mempawah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga proses pendidikan tetap berjalan, sekaligus mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah kondisi udara yang belum sepenuhnya kondusif.