PONTIANAK — Persoalan Lahan Baku Sawah (LBS) di Kalimantan Barat memasuki babak baru. DPD REI Kalbar menggelar audiensi dengan Dinas PUPR Provinsi Kalbar, yang ditindaklanjuti dengan Rapat Penjelasan Progres Penyusunan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Aula Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Pontianak, Senin (27/7/2026). Pertemuan ini dihadiri perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kubu Raya.
Ketua DPD REI Kalbar, Baharudin, menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi pengembang bukanlah minimnya perizinan, melainkan ketidakpastian hukum atas izin yang telah diterbitkan pemerintah. Menurutnya, banyak anggota REI yang sudah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Izin Peralihan Hak (IPPT), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bahkan sebagian rumah telah terbangun, tetapi tetap terkena penetapan LBS.
Dampak Berantai ke Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Baharudin menyebut hambatan ini memicu efek domino. Pembangunan rumah yang tertunda bukan hanya merugikan pengembang, tetapi juga menunda masyarakat memiliki hunian, mengurangi serapan tenaga kerja, dan memperlambat perputaran ekonomi daerah.
“Ketika pembangunan perumahan terhambat, dampaknya bukan hanya dirasakan pengembang. Ada efek domino yang ikut terjadi, mulai dari tertundanya masyarakat memiliki rumah, berkurangnya penyerapan tenaga kerja, hingga melambatnya perputaran ekonomi yang melibatkan banyak sektor usaha,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi.
Program 3 Juta Rumah vs Ketahanan Pangan
REI Kalbar menegaskan dukungannya terhadap Program 3 Juta Rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Namun, Baharudin mengingatkan bahwa program ketahanan pangan juga sama pentingnya. Keduanya harus berjalan beriringan tanpa saling berbenturan dalam implementasi kebijakan tata ruang.
“Perumahan itu penting, pertanian juga penting. Yang kami harapkan adalah sinkronisasi antarinstansi sehingga perizinan yang sudah diterbitkan, seperti PKKPR, IPPT, dan PBG, tidak berbenturan dengan penetapan tata ruang,” tegasnya.
Ia mencontohkan, kawasan perumahan bisa ditempatkan di bagian depan sementara lahan pertanian dipertahankan di belakang sesuai perencanaan tata ruang. Dengan begitu, kebutuhan hunian dan lumbung pangan dapat ditata secara selaras.
Harapan Solusi Cepat dan Berkeadilan
DPD REI Kalbar berharap audiensi ini menjadi langkah awal lahirnya solusi yang memberikan kepastian hukum. Baharudin menilai setiap keterlambatan penyelesaian persoalan LBS hanya akan menghambat investasi dan menunda hadirnya rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Jika target Program 3 Juta Rumah ingin tercapai, maka hambatan-hambatan seperti LBS harus mendapat solusi yang cepat, pasti, dan berkeadilan,” pungkas Baharudin.