KALIMANTAN BARAT — Kepolisian Resor Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial HSLT sebagai tersangka kasus penyekapan dan kekerasan terhadap kekasihnya, TS, di wilayah Cikarang. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian mengatakan satu pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa ini masih dalam pengejaran.
Kronologi Kekerasan Berulang dan Pelarian Korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan perselisihan antara korban dan pelaku terjadi pada Juni lalu. "Korban dan Terlapor terlibat perselisihan. Terlapor diduga melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang hingga 8 Juli 2026," ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Korban yang menjalin hubungan dengan HSLT sejak April 2025 itu akhirnya melarikan diri. Ia nekat kabur melalui jendela rumah ketika pelaku sedang tidak berada di tempat.
Dua Tersangka, Satu Masih Buron
AKBP Jerico Lavian menyebutkan pihaknya masih memburu satu tersangka lain yang belum teridentifikasi secara detail. "Untuk pelaku ada 2 orang, 1 orang sudah kita amankan. Sementara satu lagi masih dalam pengejaran," katanya.
Hingga kini polisi belum membeberkan peran masing-masing tersangka dalam aksi penyekapan tersebut. Proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap motif dan modus operandi secara utuh.
Hubungan Asmara Berujung Kekerasan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hubungan asmara yang baru berjalan sekitar tiga bulan itu berakhir tragis. "Berdasarkan keterangan awal, korban dan Terlapor diketahui menjalin hubungan sejak April 2025," ungkap Kombes Budi.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya korban kekerasan dalam rumah tangga atau pacaran, untuk segera melapor. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam relasi personal kerap terjadi secara berulang dan eskalatif jika tidak dihentikan sejak awal.