Pencarian

Ancam Sebarkan Foto Pribadi ke Media Sosial, Pria di Sekadau Ditahan Polisi, Korban Dikenal Pelaku

Jumat, 05 Juni 2026 • 18:32:05 WIB
Ancam Sebarkan Foto Pribadi ke Media Sosial, Pria di Sekadau Ditahan Polisi, Korban Dikenal Pelaku
Tersangka penyebaran foto pribadi di media sosial ditahan Polres Sekadau.

SEKADAU — Seorang pria berinisial S (32) warga Kecamatan Sekadau Hulu kini mendekam di sel tahanan Polres Sekadau. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran foto pribadi perempuan melalui media sosial Facebook.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP Supriyadi membenarkan penahanan tersebut. "Pelaku kami amankan setelah korban melapor ke polisi, Kamis pekan lalu," ujarnya kepada wartawan, Senin (14/4).

Awal Mula: Kenalan di Dunia Maya Berujung Ancaman

Korban, seorang perempuan berusia 24 tahun, mengaku mengenal pelaku melalui media sosial sejak beberapa bulan lalu. Keduanya sempat berkomunikasi secara intensif hingga pelaku meminta foto pribadi korban.

Setelah mendapatkan foto tersebut, pelaku mulai mengancam akan menyebarkannya ke publik jika korban tidak memenuhi permintaannya. Ancaman itu disampaikan melalui pesan pribadi di Facebook.

Polisi Bergerak Setelah Laporan Masuk

Korban yang merasa tertekan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sekadau. Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti berupa tangkapan layar percakapan dan foto korban turut diamankan," kata AKP Supriyadi.

Polisi menyebut pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang penyebaran konten asusila dan pemerasan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Korban Sempat Diteror Berulang Kali

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa pelaku tidak hanya sekali mengancam korban. Setidaknya tiga kali ia mengirim pesan bernada intimidasi sebelum akhirnya benar-benar mengunggah foto korban ke akun Facebook pribadinya.

Unggahan itu sempat dilihat oleh puluhan pengguna sebelum akhirnya dihapus setelah korban melapor. "Kami masih mendalami apakah ada korban lain," ujar Kasat Reskrim.

Peringatan bagi Pengguna Medsos

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih berhati-hati membagikan data pribadi di media sosial. Polres Sekadau mengimbau warga untuk segera melapor jika mengalami tindak pelecehan atau ancaman serupa.

"Jangan takut. Kami siap melindungi korban dan menindak tegas pelaku," tegas AKP Supriyadi.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Bagikan
Sumber: pontianakpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks