PONTIANAK — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak menggagalkan peredaran 1.562 butir pil ekstasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Barang bukti ditemukan dalam kemasan plastik kresek hitam saat penggeledahan di sebuah rumah kontrakan.
Barang Bukti Disimpan dalam Plastik Kresek Hitam
Polisi menemukan ribuan butir ekstasi dalam satu plastik kresek hitam. Satu tersangka diamankan di lokasi kejadian.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi uang tunai dan beberapa unit telepon genggam. Polisi menduga alat itu digunakan untuk transaksi narkoba.
Bagaimana Polisi Bergerak?
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan Pontianak Timur. Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Petugas kemudian menggerebek lokasi dan menemukan plastik kresek hitam berisi ribuan ekstasi di dalam lemari kamar. Tersangka tidak bisa mengelak saat barang bukti diperlihatkan.
Apa Langkah Selanjutnya?
Tersangka kini ditahan di Mapolresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Resnarkoba menegaskan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar pemasok utama. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.