Pencarian

Kejagung Siapkan Pejabat dan Kantor Sementara untuk Tujuh Kejari Baru, Tindak Lanjut Perpres 40/2026

Rabu, 29 Juli 2026 • 12:19:01 WIB
Kejagung Siapkan Pejabat dan Kantor Sementara untuk Tujuh Kejari Baru, Tindak Lanjut Perpres 40/2026
Kejagung menyiapkan pejabat dan kantor sementara untuk tujuh Kejari baru sebagai tindak lanjut Perpres 40/2026.

KALIMANTAN BARAT — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi proses penunjukan pejabat struktural dan pegawai untuk mengisi organisasi di tujuh daerah tersebut tengah berlangsung. "Selain itu, akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk tersebut," kata Anang dalam keterangan resmi, Rabu (29/7/2026).

Infrastruktur Sementara dan Tahapan Operasional Penuh

Kejagung tidak menunggu pembangunan gedung permanen untuk memulai pelayanan hukum. Anang menyebut pihaknya akan mempersiapkan infrastruktur sementara sebagai sarana perkantoran agar tugas pokok dapat segera dijalankan.

Pembangunan gedung permanen dan operasional penuh, menurut Anang, akan dilakukan secara bertahap. Tahapan itu disesuaikan dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku.

Alasan Pembentukan: Kebutuhan di Daerah Otonomi Baru

Pembentukan tujuh Kejari baru ini merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah tersendiri. Anang menjelaskan, daerah-daerah tersebut memerlukan keberadaan Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana dan penegakan hukum di wilayahnya.

"Dan memerlukan keberadaan Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum di wilayah tersebut," ungkapnya.

Target: Pelayanan Optimal dan Efektivitas Penegakan Hukum

Anang berharap keberadaan Kejari baru dapat menghadirkan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat pencari keadilan. Ia menargetkan proses penegakan hukum menjadi lebih efektif dengan hadirnya institusi kejaksaan di daerah-daerah tersebut.

Lebih dari sekadar fungsi peradilan, Anang menekankan peran Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). "Keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forkopimda dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya," ucapnya.

Sebagai informasi, pembentukan tujuh Kejari baru ini resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Kebijakan itu diteken Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di sejumlah daerah.

Bagikan
Sumber: nasional.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks