Pencarian

Kejagung Bongkar Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 • 07:45:06 WIB
Kejagung Bongkar Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Korupsi IUP Bauksit di Kalbar
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengungkap keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus korupsi IUP bauksit di Kalbar.

KALIMANTAN BARAT — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka Sudianto tidak bekerja sendiri. "Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan ya, dan tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara," kata Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Awal Mula: Penambangan Ilegal yang Berlangsung Hampir Satu Dekade

Kasus ini bermula dari praktik penambangan bauksit yang dilakukan PT QSS di Kalimantan Barat sejak 2017. Perusahaan tersebut diduga sengaja melanggar batas wilayah izin yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Aktivitas eksploitasi di luar IUP itu berlangsung hingga 2025, atau nyaris delapan tahun. Kejagung menilai praktik ini membutuhkan perlindungan dari pihak berwenang di daerah agar bisa berjalan tanpa hambatan. "Tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara," tegas Syarief.

Proses: Dari Penetapan Tersangka hingga Pemeriksaan Saksi

Langkah Kejagung mulai mengerucut setelah menetapkan Sudianto sebagai tersangka pada pekan ini. Penetapan status hukum itu menjadi pintu masuk untuk menguak jaringan yang lebih luas.

Setelah penetapan tersangka, tim penyidik langsung bergerak memeriksa saksi-saksi secara maraton. "Yang diperiksa saksi mungkin sampai malam ini ada sekitar 8 sampai 10 orang ya," ujar Syarief.

Pemeriksaan intensif itu menyasar sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat langsung dalam pengurusan izin dan operasional tambang di lapangan. Identitas penyelenggara negara yang disebut-sebut belum diungkap karena masih dalam proses pendalaman.

Apa yang Terjadi Selanjutnya? Pemburuan Identitas Pejabat Nakal

Kejagung belum membeberkan identitas penyelenggara negara yang dimaksud. Syarief hanya menyatakan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka baru.

"Kami masih periksa intensif," katanya menambahkan. Dugaan sementara, oknum tersebut berasal dari jajaran pemerintah daerah atau instansi yang berwenang menerbitkan izin pertambangan di Kalbar.

Jika terbukti, mereka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Kerugian negara akibat penambangan ilegal ini masih dalam penghitungan auditor.

Dampak: Erosi Kepercayaan pada Tata Kelola Sumber Daya Alam

Kasus ini kembali mencoreng wajah tata kelola pertambangan di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat yang kaya akan bauksit. Keterlibatan penyelenggara negara memperkuat anggapan bahwa praktik tambang ilegal kerap dilindungi oleh oknum berwenang.

Kejagung berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Publik kini menunggu siapa nama yang akan diumumkan sebagai tersangka berikutnya dalam skandal yang telah berlangsung hampir satu dekade itu.

Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks