PONTIANAK — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat. Tersangka berinisial SDT merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner perusahaan tambang bauksit tersebut.
Penetapan diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/5/2026) malam. "Kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Dan saat ini kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," ujar Syarief.
Modus: Menambang di Lokasi Lain, Ekspor Pakai Dokumen IUP
Hasil penyidikan mengungkap praktik tambang yang menyimpang dari ketentuan. PT QSS memang telah mengantongi IUP bauksit, namun aktivitas penambangan tidak dilakukan di lokasi yang tercantum dalam izin tersebut.
"Mereka menambang di tempat lain. Yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," kata Syarief. Praktik ini berlangsung secara konsisten dari tahun 2017 hingga 2025.
Daftar Pengurus Perusahaan Berdasarkan Data Resmi
Berdasarkan data dari portal minerbaone.esdm.go.id, susunan pengurus PT QSS tercatat satu orang direktur atas nama Saifin. Sementara dua komisaris perusahaan adalah Sudianto dan Yudie Abunawan. Kejagung masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.
Penggeledahan Masih Berlangsung di Kalbar dan Jakarta
Tim penyidik belum menghentikan proses pengumpulan barang bukti. "Sedangkan untuk yang lainnya, kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini. Dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalbar dan di Jakarta," lanjut Syarief.
Kasus ini menjadi salah satu penindakan besar di sektor pertambangan Kalimantan Barat, provinsi yang dikenal sebagai salah satu sentra produksi bauksit nasional. Kejagung belum merinci jumlah kerugian negara yang timbul akibat praktik ilegal tersebut.