Pencarian

Skandal Izin Tambang Bauksit Kalimantan Barat: 4 Tersangka Baru Ditahan Kejagung, dari Komisaris hingga Pejabat ESDM

Sabtu, 23 Mei 2026 • 12:18:01 WIB
Skandal Izin Tambang Bauksit Kalimantan Barat: 4 Tersangka Baru Ditahan Kejagung, dari Komisaris hingga Pejabat ESDM
Empat tersangka baru kasus izin tambang bauksit Kalimantan Barat ditahan Kejaksaan Agung.

JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT QSS di Kalimantan Barat. Keempatnya adalah YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. "Mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga hasil ekspose perhitungan kerugian keuangan negara," kata Anang di Jakarta, Sabtu (23/5).

Modus: Ekspor Bauksit Ilegal dengan Dokumen Tambang Palsu

Konstruksi perkara ini bermula dari kepemilikan IUP Eksplorasi PT QSS berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016. Perusahaan kemudian memperoleh IUP Operasi Produksi dan RKAB. Namun, penyidik menemukan fakta bahwa kegiatan penambangan tidak dilakukan di wilayah izin yang sah.

Meski tak menambang di area legal, PT QSS tetap menjual bauksit yang diduga dibeli dari pihak lain di luar wilayah IUP secara ilegal. Bauksit tersebut kemudian diekspor menggunakan dokumen IUP Operasi Produksi, RKAB, serta rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS. Dokumen itu membuat bauksit ilegal seolah-olah berasal dari kegiatan pertambangan resmi perusahaan.

Peran Pejabat ESDM: Menerima Uang Demi Keluarkan Izin

Dalam proses pengurusan izin dan dokumen ekspor itu, Kejagung menduga ada peran sistematis dari aparat negara. Tersangka SDT—yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai beneficial owner PT QSS—diduga meminta bantuan IA dan AP untuk berkomunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada HSFD. Imbalan itu diberikan agar dokumen dan perizinan tetap diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.

"Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Anang.

Jerat Hukum dan Masa Penahanan

Keempat tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tiga tersangka—AP, YA, dan IA—ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak Jumat (22/5). Sementara SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan SDT selaku beneficial owner PT QSS sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kasus ini masih terus dikembangkan, dan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dari pihak regulator daerah maupun perusahaan terkait lainnya.

Bagikan
Sumber: eksposkaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks