PUTUSSIBAU — Syaiful Muharam, staf di Bidang Olahraga Disporapar Kapuas Hulu, tidak hanya berurusan dengan hukum pidana. Ia juga menghadapi proses pemecatan dari statusnya sebagai pegawai negeri setelah terbukti melakukan serangkaian penipuan yang meresahkan warga. Kasus ini mencuat setelah sejumlah laporan masuk ke kantor dinas dan aksinya viral di media sosial Facebook.
Modus Pencatutan Nama Dinas untuk Segala Bentuk Penipuan
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian dan dinas, Syaiful menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai perwakilan resmi Disporapar. Modus operandinya beragam, mulai dari penipuan pengambilan alat tulis kantor (ATK), penipuan penjualan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD, hingga menipu pemilik warung makan. Ia menggunakan nama instansi untuk meyakinkan para korbannya.
Kronologi: Dari Laporan Warga hingga Sel Tahanan
Kabid Olahraga Disporapar Kapuas Hulu, Deby Pebrufianto, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima banyak laporan dari masyarakat sebelum akhirnya kasus ini ditangani polisi. "Kami sudah menerima sejumlah laporan dari masyarakat, diduga oknum tersebut telah melakukan penipuan ke masyarakat," ujarnya beberapa waktu lalu. Deby menambahkan bahwa oknum tersebut sudah tidak pernah masuk kantor lagi sejak awal Agustus 2025.
Proses Hukum: Sidang Lanjut Pekan Depan
Juliadi, Humas Pengadilan Negeri Putussibau, menyampaikan bahwa persidangan terhadap terdakwa Syaiful Muharam terus berjalan. "Kemarin agenda persidangannya sudah dalam pemeriksaan saksi. Minggu depan pemeriksaan terdakwanya," katanya, Kamis (30/7). Syaiful sendiri telah ditahan oleh Polres Kapuas Hulu sejak 28 April 2026.
Langkah Tegas Dinas: Ajukan Pemecatan ke BKPSDM
Sekretaris Disporapar Kapuas Hulu, Ade Hermanto, menegaskan bahwa institusinya tidak akan melindungi pegawai yang bermasalah. Pihaknya sudah mengajukan permohonan pemberhentian sebagai ASN kepada BKPSDM Kapuas Hulu. "Terhadap masalah dia ini, kami sudah mengajukan permohonan pemberhentian sebagai ASN kepada BKPSDM Kapuas Hulu," ucapnya. Langkah ini diambil karena Syaiful dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi dan disiplin berat.
Imbauan untuk Warga: Jangan Mudah Percaya
Pihak Disporapar Kapuas Hulu mengaku sudah berupaya mencegah korban berjatuhan dengan mengeluarkan imbauan melalui media sosial dan media massa. "Pastinya jangan mudah tertipu dengan oknum tersebut, karena ada sejumlah masyarakat yang menjadi korban," ungkap Deby. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi langsung ke kantor dinas jika ada oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah untuk kepentingan pribadi.