JAKARTA — Pernyataan Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung mendapat sorotan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai pernyataan pengacara kondang tersebut telah merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan bahwa peristiwa ini berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers. Ia menegaskan bahwa setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak pertanyaan, namun tetap wajib menjaga etika komunikasi.
PWI: Tidak Ada Alasan Merendahkan Wartawan
Akhmad Munir menekankan, wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang. “Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).
Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.
Advokat dan Wartawan: Dua Profesi yang Saling Berkaitan
Akhmad Munir mengingatkan bahwa advokat dan wartawan memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar dan berimbang.
“Kami tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegas Akhmad Munir.
PWI Minta Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf
PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.
Peringatan untuk Seluruh Wartawan dan Narasumber
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi atau pelecehan.
Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, dan narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. “Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi,” tutup Akhmad Munir.