Kalimantan Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp2.824.681, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Angka ini menjadi acuan bagi 14 kabupaten dan kota untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing, dengan beberapa daerah memilih menetapkan nominal di atas UMP.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Keputusan diambil melalui sidang dewan pengupahan daerah yang melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Daftar UMK Kalimantan Barat 2025 per Kabupaten
Berikut nominal UMK 2025 yang sudah disahkan untuk seluruh wilayah di Kalimantan Barat. Data ini bersumber dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat yang diterbitkan pada Desember 2024.
- Kota Pontianak: Rp2.824.681
- Kota Singkawang: Rp2.824.681
- Kabupaten Kubu Raya: Rp2.824.681
- Kabupaten Mempawah: Rp2.824.681
- Kabupaten Bengkayang: Rp2.824.681
- Kabupaten Landak: Rp2.824.681
- Kabupaten Sanggau: Rp2.824.681
- Kabupaten Sekadau: Rp2.824.681
- Kabupaten Sintang: Rp2.824.681
- Kabupaten Melawi: Rp2.824.681
- Kabupaten Kapuas Hulu: Rp2.824.681
- Kabupaten Ketapang: Rp2.824.681
- Kabupaten Kayong Utara: Rp2.824.681
- Kabupaten Sambas: Rp2.824.681
Seluruh kabupaten dan kota menetapkan UMK sama dengan UMP provinsi. Tidak ada daerah yang memilih nominal di atas UMP, berbeda dengan beberapa provinsi tetangga seperti Kalimantan Timur yang memiliki disparitas antardaerah.
Faktor Penentu Kenaikan UMK 2025
Penetapan UMK Kalimantan Barat 2025 menggunakan formula baru yang diatur dalam PP 51/2023. Ada tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (?).
Indeks ? untuk Kalimantan Barat ditetapkan antara 0,10 hingga 0,30. Angka ini mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Semakin tinggi indeks, semakin besar potensi kenaikan upah.
Berdasarkan data BPS Kalimantan Barat, inflasi tahunan 2024 tercatat 2,8 persen, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 4,7 persen. Kombinasi ini menghasilkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, lebih rendah dari kenaikan tahun sebelumnya yang mencapai 8,2 persen.
Sektor Pekerjaan Paling Terdampak
Kenaikan UMK paling terasa di sektor perkebunan kelapa sawit dan karet, yang menjadi tulang punggung ekonomi Kalimantan Barat. Ribuan pekerja harian lepas di perusahaan perkebunan besar seperti PTPN XIII dan perusahaan swasta lainnya akan menyesuaikan upah pokok mereka.
Sektor perdagangan dan jasa di Kota Pontianak juga terkena dampak langsung. Pusat perbelanjaan seperti Ayani Megamall dan Gajah Mada Plaza harus menyesuaikan anggaran gaji karyawan ritel dan keamanan. Sementara itu, UMKM di Kabupaten Sambas dan Bengkayang kerap kesulitan mengikuti kenaikan ini karena margin keuntungan tipis.
Perbandingan dengan Provinsi Lain di Kalimantan
UMR Kalimantan Barat 2025 masih menjadi yang terendah di Pulau Kalimantan. Kalimantan Timur menetapkan UMP Rp3.581.792, Kalimantan Selatan Rp3.382.012, Kalimantan Tengah Rp3.281.892, dan Kalimantan Utara Rp3.251.443. Selisih ini dipengaruhi oleh perbedaan struktur ekonomi dan tingkat inflasi antardaerah.
Namun, perbandingan ini tidak sepenuhnya adil. Biaya hidup di Kalimantan Barat relatif lebih rendah dibandingkan Balikpapan atau Samarinda. Harga kebutuhan pokok di pasar tradisional seperti Pasar Flamboyan Pontianak atau Pasar Inpres Singkawang masih lebih terjangkau dibandingkan kota-kota besar di Kalimantan Timur.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah UMK Kalimantan Barat 2025 berlaku untuk semua pekerja?
Tidak. UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan berskala besar. Pekerja di UMKM dengan aset di bawah Rp2 miliar tidak wajib mengikuti UMK, melainkan berdasarkan kesepakatan bersama.
Kapan UMK Kalimantan Barat 2025 mulai berlaku?
UMK mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025. Perusahaan wajib menyesuaikan upah pekerja paling lambat 30 hari setelah penetapan.
Bagaimana cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK?
Pekerja bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, atau melalui posko pengaduan online di situs resmi Disnakertrans Kalbar.
Apakah UMK bisa berbeda antara satu kabupaten dengan kabupaten lain?
Bisa. UMK ditetapkan oleh bupati/wali kota masing-masing berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan daerah. Tahun ini semua kabupaten/kota di Kalbar memilih nominal sama dengan UMP, tapi tahun depan bisa berbeda tergantung kondisi ekonomi daerah.
Apa sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMK?
Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Pelanggaran berulang bisa dikenai pidana kurungan maksimal empat tahun atau denda Rp400 juta sesuai UU Cipta Kerja.
Kenaikan UMK Kalimantan Barat 2025 menjadi Rp2.824.681 memberikan kepastian bagi pekerja formal, meskipun nominalnya masih di bawah provinsi tetangga. Pekerja yang merasa haknya dilanggar bisa memanfaatkan kanal pengaduan resmi di Disnakertrans setempat. Bagi pengusaha, penyesuaian upah ini perlu diimbangi dengan peningkatan produktivitas dan efisiensi operasional.