Pencarian

Harga TBS Sawit di Kalimantan Barat Naik Jadi Rp 3.705 per Kilogram, Pemprov Kalbar Perketat Aturan Jual Beli Melalui Kelompok Tani

Sabtu, 16 Mei 2026 • 10:23:01 WIB
Harga TBS Sawit di Kalimantan Barat Naik Jadi Rp 3.705 per Kilogram, Pemprov Kalbar Perketat Aturan Jual Beli Melalui Kelompok Tani
Harga TBS sawit di Kalimantan Barat naik menjadi Rp 3.705 per kilogram untuk tanaman usia 10-20 tahun.

PONTIANAK — Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyepakati kenaikan harga beli sawit produksi pekebun dalam rapat yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam ketetapan terbaru ini, harga tertinggi dipatok pada angka Rp 3.705,96 per kilogram untuk tanaman usia 10 hingga 20 tahun.

Kenaikan tipis ini dipengaruhi oleh pergerakan harga komoditas global yang menjadi komponen utama penghitungan. Berdasarkan data hasil rapat, harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp 15.099,85 per kilogram, sementara harga rata-rata Kernel atau inti sawit berada di angka Rp 15.164,96 per kilogram, keduanya belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain faktor harga komoditas, indeks "K" yang menjadi salah satu koridor penentu pasar juga mengalami peningkatan. Angka indeks kali ini ditetapkan sebesar 92,40 persen, atau naik 0,67 poin dibandingkan periode lalu. Perubahan variabel ini memberikan dampak langsung pada penerimaan petani di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

Pemprov Kalbar Larang Transaksi Melalui Timbangan Tanpa Pabrik

Beriringan dengan penetapan harga baru ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran pemerintah kabupaten dan kota. Fokus utama adalah menertibkan rantai pasok sawit agar sesuai dengan regulasi yang berlaku dan melindungi hak ekonomi petani.

Pemprov meminta daerah segera menindak tegas transaksi jual beli TBS yang dilakukan di timbangan-timbangan ilegal atau tanpa pabrik. Praktik pembelian melalui CV atau badan usaha non-resmi dinilai merugikan karena seringkali tidak mengikuti standar harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Kalbar kini memiliki kewajiban untuk menyerap buah sawit pekebun hanya melalui kelembagaan resmi. Perusahaan diwajibkan membeli hasil panen lewat kelompok tani atau koperasi sesuai dengan harga ketetapan ini, guna memastikan transparansi dan keadilan harga di tingkat tapak.

Rincian Harga TBS Sawit Kalbar Periode 8-15 Mei 2026

Patokan harga terbaru ini berlaku efektif untuk pembayaran periode tanggal 8 hingga 15 Mei 2026. Besaran harga dibedakan berdasarkan usia tanam pohon sawit guna menyesuaikan kualitas rendemen buah yang dihasilkan.

Berikut adalah rincian harga TBS sawit per kilogram di Kalimantan Barat berdasarkan umur tanaman:

  • Tanaman umur 3 tahun: Rp 2.785,85
  • Tanaman umur 4 tahun: Rp 2.988,17
  • Tanaman umur 5 tahun: Rp 3.204,50
  • Tanaman umur 6 tahun: Rp 3.341,37
  • Tanaman umur 7 tahun: Rp 3.461,48
  • Tanaman umur 8 tahun: Rp 3.560,69
  • Tanaman umur 9 tahun: Rp 3.627,71
  • Tanaman umur 10 s.d 20 tahun: Rp 3.705,96
  • Tanaman umur 21 tahun: Rp 3.662,70
  • Tanaman umur 22 tahun: Rp 3.630,61
  • Tanaman umur 23 tahun: Rp 3.585,96
  • Tanaman umur 24 tahun: Rp 3.488,29
  • Tanaman umur 25 tahun: Rp 3.397,59

Pemerintah berharap kepatuhan perusahaan terhadap struktur harga ini dapat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat perkebunan di Kalimantan Barat. Pengawasan di lapangan akan terus diperketat untuk memastikan tidak ada oknum yang memainkan harga di luar kesepakatan tim penetapan.

Bagikan
Sumber: sawitindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks