PONTIANAK — Warga Kota Pontianak diminta berdiri tegap dan menghentikan seluruh aktivitas selama tiga menit pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang merupakan tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Momen hening ini berlangsung pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, bertepatan dengan pengibaran Bendera Merah Putih di Istana Merdeka. Edi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menghormati detik-detik Proklamasi secara khidmat.
Pengecualian bagi Kegiatan yang Berisiko Bahaya
Edi menegaskan bahwa imbauan ini tidak berlaku mutlak bagi semua sektor. Kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain apabila dihentikan mendadak, serta pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan, dikecualikan dari aturan ini.
"Pada 17 Agustus nanti, mari kita hentikan aktivitas sejenak selama tiga menit. Berdiri tegap dan bersama-sama menghormati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia," ujar Edi, Kamis (13/8/2026).
Videotron Diminta Siarkan Langsung Upacara
Dalam edaran yang sama, Wali Kota juga mengimbau para pelaku usaha pemilik videotron di Pontianak untuk menyiarkan secara langsung jalannya Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat dapat menyaksikan momen bersejarah tersebut secara bersama-sama, di mana pun berada.
Peran TNI, Polri, dan Damkar dalam Kelancaran Imbauan
Untuk memastikan imbauan ini berjalan tertib, jajaran TNI, Polri, dan Pemadam Kebakaran (Damkar) diminta turun tangan. Mereka bertugas memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Indonesia Raya berkumandang, sehingga masyarakat memiliki waktu untuk bersiap.
Selain menghentikan aktivitas, Edi juga mengajak seluruh pejabat, pegawai, dan masyarakat untuk menyaksikan secara langsung jalannya upacara puncak peringatan kemerdekaan melalui siaran televisi maupun kanal digital resmi. "Selain itu, seluruh pejabat, pegawai, dan masyarakat juga diimbau menyaksikan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI melalui siaran langsung," tutup Edi.