PONTIANAK — Korporasi di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat, menghadapi dua tekanan sekaligus. Pertama, kewajiban menyusun laporan keberlanjutan sesuai POJK No. 51/POJK.03/2017. Kedua, tuntutan investor institusional dan pembeli ekspor yang semakin ketat memeriksa kinerja ESG dan data emisi rantai pasok.
Namun, banyak perusahaan masih kesulitan menerjemahkan komitmen ESG menjadi langkah terukur. PLTS kerap dipandang semata sebagai solusi efisiensi, padahal kontribusinya terhadap pengurangan emisi bisa dihitung secara spesifik.
PLTS Bukan Sekadar Kontraktor Instalasi
Vendor PLTS kini dituntut lebih dari sekadar memasang panel dan inverter. Perusahaan membutuhkan mitra yang mampu menyediakan data produksi energi, estimasi pengurangan emisi karbon, serta laporan performa sistem yang bisa diverifikasi auditor atau investor.
Pemilihan vendor yang tepat akan memudahkan perusahaan mendokumentasikan kontribusi PLTS terhadap target keberlanjutan. Sistem monitoring yang memadai membantu mengumpulkan data produksi energi dan menghitung pengurangan emisi Scope 2 sesuai metodologi GHG Protocol.
Data tersebut kemudian menjadi bagian dari laporan keberlanjutan maupun kebutuhan verifikasi oleh auditor, investor, atau mitra bisnis. Dalam konteks ini, memilih vendor PLTS bukan lagi keputusan teknis semata, melainkan bagian dari strategi ESG perusahaan.
Memahami Tiga Lingkup Emisi dalam Pelaporan ESG
Dalam kerangka GHG Protocol, emisi gas rumah kaca perusahaan dibagi menjadi tiga kategori. Scope 1 mencakup emisi langsung dari aset yang dimiliki perusahaan, seperti genset atau kendaraan operasional. PLTS dapat membantu menekan emisi di lokasi terpencil yang masih mengandalkan genset diesel, seperti area pertambangan atau fasilitas industri.
Scope 2 merupakan emisi tidak langsung dari penggunaan listrik jaringan PLN. Di sinilah PLTS memberikan kontribusi paling nyata. Setiap kWh listrik yang dihasilkan panel surya berpotensi menggantikan konsumsi dari jaringan, sehingga menurunkan emisi Scope 2. Besaran pengurangannya dihitung menggunakan faktor emisi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Sementara Scope 3 mencakup emisi dari seluruh rantai nilai, mulai dari pemasok hingga pelanggan. Meski kontribusi PLTS terhadap Scope 3 bersifat tidak langsung, penggunaan energi terbarukan membantu perusahaan menyediakan data emisi yang lebih baik kepada pembeli internasional, khususnya di Eropa yang menerapkan regulasi CSRD dan CBAM.
Data Emisi yang Terukur Jadi Nilai Tambah bagi Investor
Dampak PLTS terhadap penurunan emisi dapat diukur melalui produksi energi yang dihasilkan. Vendor yang mampu mendokumentasikan data ini dengan baik memberikan nilai tambah yang melampaui proses instalasi itu sendiri.
Perusahaan di Kalbar yang tengah menyusun laporan keberlanjutan atau bersiap menghadapi audit ESG kini mulai melirik PLTS bukan hanya sebagai proyek infrastruktur, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memenuhi target net zero dan menarik minat investor.