KUBU RAYA — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi memberlakukan retribusi pas masuk di Pelabuhan Rasau Jaya mulai Rabu (15/7/2026). Kebijakan ini menghapus praktik parkir liar yang selama ini membebani masyarakat dengan tarif mencapai Rp10.000 hingga Rp15.000 per kendaraan. Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan penerapan retribusi ini menjadi langkah awal penataan kawasan pelabuhan yang lebih tertib dan bebas premanisme.
Sujiwo meninjau langsung uji coba sistem retribusi pada Senin (13/7/2026) bersama Komandan Kodim 1207/Pontianak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala Dinas Perhubungan. Peninjauan ini untuk memastikan mekanisme pelayanan berjalan optimal sejak hari pertama penerapan.
Tarif Retribusi dan Dasar Hukum
Tarif yang ditetapkan bervariasi berdasarkan jenis kendaraan: roda dua Rp1.500, roda empat Rp4.000, dan roda enam Rp6.000. Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seluruh penerimaan retribusi akan masuk ke kas daerah dan dialokasikan kembali untuk pembangunan serta penyempurnaan fasilitas di kawasan pelabuhan. “Penerapan ini tentu belum sempurna, tetapi ini menjadi langkah awal yang sangat penting,” ujar Sujiwo.
Parkir Liar dan Premanisme Dihapus
Salah satu dampak langsung dari kebijakan ini adalah penghapusan total aktivitas parkir berbayar di dalam kawasan pelabuhan. “Dengan adanya retribusi pas masuk ini, di dalam pelabuhan sudah tidak ada lagi aktivitas parkir. Jadi parkir di dalam pelabuhan nol, zero,” tegas Sujiwo.
Ia menambahkan bahwa keluhan masyarakat tentang tarif parkir yang mencapai belasan ribu rupiah kini tidak akan terulang lagi. Pemerintah daerah menargetkan Pelabuhan Rasau Jaya menjadi kawasan publik yang aman, bersih, dan bebas dari preman, calo, serta gangguan keamanan lainnya.
“Kami ingin menunjukkan bahwa pelabuhan laut juga bisa tertata dengan baik seperti bandar udara. Tidak ada preman, tidak ada calo, tidak ada orang mabuk, tidak ada yang mengganggu masyarakat,” ungkap Bupati.
Revitalisasi Menuju Pusat Ekonomi Baru
Penerapan retribusi pas masuk merupakan bagian dari konsep besar revitalisasi Pelabuhan Rasau Jaya. Ke depan, kawasan ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat keluar masuk penumpang dan barang, tetapi juga akan dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Pemerintah berencana melengkapi kawasan dengan dermaga rakyat, pusat bisnis, kios pedagang, ruang publik, serta area pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Bukan sekadar menata pelabuhan, tetapi juga menghidupkan aktivitas ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan aset daerah secara optimal,” jelas Sujiwo.
Proses penataan kawasan berjalan lancar. Sujiwo mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan pedagang yang membongkar bangunan secara sukarela tanpa paksaan. “Mereka memahami bahwa pemerintah hadir untuk melakukan penataan demi menciptakan kawasan yang lebih tertib, lebih nyaman, dan membuat masyarakat semakin bahagia,” tuturnya.