Pencarian

Kemenkum Kalbar Tuntaskan Harmonisasi Raperbup Disiplin PPPK Kapuas Hulu, Begini Isi Aturannya

Senin, 10 Agustus 2026 • 19:40:01 WIB
Kemenkum Kalbar Tuntaskan Harmonisasi Raperbup Disiplin PPPK Kapuas Hulu, Begini Isi Aturannya
Rapat pengharmonisasian Raperbup tentang Disiplin PPPK dipimpin Plh. Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar, Dini Nursilawati, di Pontianak, Kamis (6/8/2026).

PONTIANAK — Kanwil Kemenkum Kalbar menuntaskan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperbup Kapuas Hulu tentang Disiplin PPPK di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H, Kamis (6/8/2026). Rapat dipimpin Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, dan dihadiri jajaran Pemkab Kapuas Hulu secara daring.

Hadir dalam forum tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Rudolfus Adji Winursito, Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu Lilis Oktaviana, serta perwakilan BKD Provinsi Kalbar.

Mengapa Regulasi Ini Mendesak?

Kepala BKPSDM Kapuas Hulu, Rudolfus Adji Winursito, menegaskan penyiapan raperbup ini bukan sekadar formalitas. Regulasi tersebut menjadi pedoman resmi untuk pembinaan serta penegakan disiplin PPPK, termasuk memformulasikan mekanisme pemeriksaan, kejelasan kewajiban dan larangan, hingga penjatuhan sanksi secara terukur.

Langkah ini merupakan amanat Pasal 52 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Aturan itu memberi wewenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menetapkan aturan disiplin PPPK sesuai karakteristik instansi daerah.

Substansi yang Disempurnakan dalam Raperbup

Tim Pengharmonisasian tidak hanya mengesahkan draf. Dalam penelaahan substansi, sejumlah bagian penting disempurnakan, mulai dari judul, konsiderans dasar hukum, hingga ketentuan umum.

Draf regulasi dipastikan telah sesuai dengan kaidah perancangan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Komitmen Perkuat Tata Kelola Kepegawaian

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengapresiasi penuntasan rancangan aturan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola kepegawaian daerah.

"Kanwil Kemenkum Kalbar terus berkomitmen mengawal setiap produk hukum daerah agar sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk regulasi kepegawaian seperti Raperbup ini. Aturan disiplin PPPK yang jelas dan berkepastian hukum akan mendorong terciptanya birokrasi yang profesional, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat Kapuas Hulu," ujar Jonny.

Dengan selesainya seluruh rangkaian pembahasan, Raperbup Kapuas Hulu tentang Disiplin PPPK kini tinggal menunggu penerbitan Surat Selesai Harmonisasi resmi. Setelah itu, regulasi ini akan ditetapkan dan diundangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Follow kabarsingkawang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: pontianakpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks