Pencarian

Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Juli 2026 Naik, Pekebun Usia Produktif 10-20 Tahun Terima Rp3.671,49 per Kilogram

Sabtu, 01 Agustus 2026 • 11:06:02 WIB
Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Juli 2026 Naik, Pekebun Usia Produktif 10-20 Tahun Terima Rp3.671,49 per Kilogram
Harga TBS sawit Kalimantan Barat periode IV Juli 2026 naik, dengan patokan utama untuk tanaman usia 10-20 tahun sebesar Rp3.671,49 per kilogram.

PONTIANAK — Pekebun sawit di Kalimantan Barat kembali menerima angin segar. Tim Penetapan Indeks "K" dan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun memutuskan harga tandan buah segar (TBS) untuk periode IV Juli 2026 mengalami kenaikan, dengan patokan utama untuk tanaman berusia 10 hingga 20 tahun mencapai Rp3.671,49 per kilogram.

Keputusan ini dihasilkan dalam rapat yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten, pabrik kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun. Periode pembayaran berlaku sejak 23 hingga 31 Juli 2026.

Harga CPO dan Kernel Jadi Penentu Utama

Dalam rapat tersebut, disepakati harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp15.318,43 per kilogram dan harga kernel Rp14.457,85 per kilogram. Kedua angka tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara itu, Faktor Indeks "K" yang menjadi variabel penting dalam formula penetapan harga ditetapkan tetap di angka 91,28 persen.

Selisih Harga Antar Kelompok Umur Tanaman

Kenaikan harga tidak merata di semua kelompok umur. Berdasarkan berita acara rapat, berikut rincian lengkap harga TBS berdasarkan umur tanaman:

  • Umur 3 tahun: Rp758,59/kg
  • Umur 4 tahun: Rp961,18/kg
  • Umur 5 tahun: Rp1.176,89/kg
  • Umur 6 tahun: Rp1.312,12/kg
  • Umur 7 tahun: Rp1.430,87/kg
  • Umur 8 tahun: Rp1.528,19/kg
  • Umur 9 tahun: Rp1.594,60/kg
  • Umur 10–20 tahun: Rp3.671,49/kg
  • Umur 21 tahun: Rp1.628,14/kg
  • Umur 22 tahun: Rp1.595,98/kg
  • Umur 23 tahun: Rp1.551,31/kg
  • Umur 24 tahun: Rp1.453,51/kg
  • Umur 25 tahun: Rp1.362,70/kg

Sejumlah Perusahaan Dikeluarkan dari Perhitungan

Tim penetapan harga juga mencoret beberapa perusahaan dari komponen perhitungan harga CPO dan indeks sawit (IS). Penyebabnya, harga yang dilaporkan berada di luar batas toleransi 2,5 persen dari rata-rata harga Kalimantan Barat.

Untuk komponen CPO, PT SIA, PT RWK, dan PT AAC tidak diikutsertakan karena melaporkan harga di atas rata-rata provinsi. Sebaliknya, PT KPI dikeluarkan karena harga yang disampaikan berada lebih dari 2,5 persen di bawah rata-rata.

Pada komponen indeks sawit, delapan perusahaan di atas rata-rata turut dicoret, yakni PT GKG, PT MPE, PT BPK, PT PHS, PT FSK, PT PAM, PT SAM, dan PT CUP. Sementara itu, PT PN IV Regional V Sanggau, PT GKM, PT KPI, PT KSA, dan PT PN IV Regional V Ngabang dikeluarkan karena harga di bawah rata-rata.

Praktik Jual Beli di Timbangan Tanpa Pabrik Diminta Ditertibkan

Selain soal harga, rapat juga menyoroti praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik yang dinilai merugikan pekebun. Tim merekomendasikan pemerintah kabupaten/kota untuk menertibkan praktik tersebut, termasuk transaksi melalui badan usaha atau CV yang tidak sesuai ketentuan.

Penetapan harga periode ini juga menjadi momentum penting karena mulai Periode I Maret 2026, perhitungan harga TBS menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.

PKS Wajib Beli Lewat Kelompok Pekebun

Seluruh Pabrik Kelapa Sawit di Kalimantan Barat kembali ditegaskan untuk membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun dengan mengacu pada harga yang telah ditetapkan. PKS juga diwajibkan menyampaikan laporan tertulis mengenai penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas yang membidangi perkebunan.

Tim juga mengingatkan seluruh perusahaan peserta penetapan Indeks "K" dan harga TBS agar wajib hadir dalam setiap rapat sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022. Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap kepastian harga bagi pekebun tetap terjaga dan kemitraan antara perusahaan dan petani sawit berjalan sehat.

Bagikan
Sumber: suarakalbar.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks