SINGKAWANG — Masih banyak rumah ibadah di Kota Singkawang yang belum mengantongi sertifikat tanah. Kondisi ini mendorong Kejaksaan Negeri setempat berkolaborasi dengan Kantor ATR/BPN dan Kementerian Agama untuk mempercepat proses legalisasi aset keagamaan.
Kepala Kejari Singkawang, Imang Job Marsudi, menegaskan bahwa legalitas aset rumah ibadah penting untuk memberikan rasa aman bagi pengelola. "Ini langkah penting untuk mencegah potensi sengketa pertanahan sekaligus melindungi aset keagamaan yang dimanfaatkan masyarakat," katanya di Singkawang, Rabu.
Tanpa Membedakan Agama
Imang memastikan program ini menyasar seluruh rumah ibadah tanpa terkecuali. "Bukan hanya untuk satu agama, tetapi seluruh rumah ibadah dari berbagai agama akan kami dukung agar memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki," ujarnya.
Program ini sekaligus menjadi upaya preventif agar persoalan hukum tidak muncul di kemudian hari akibat status kepemilikan tanah yang belum jelas. Menurut Imang, kepastian hukum atas aset keagamaan menjadi fondasi penting bagi kerukunan umat beragama di kota tersebut.
Dukungan Lintas Instansi
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Singkawang, M. Husin, mengapresiasi dukungan Kejari dalam percepatan ini. Kolaborasi lintas instansi, menurutnya, menjadi faktor kunci untuk menyelesaikan administrasi pertanahan yang selama ini tertunda.
"Bagi kami ini merupakan dukungan yang sangat besar karena saat ini kami memang memprioritaskan penerbitan sertifikat untuk rumah ibadah," kata Husin.
Ia mengimbau para pengurus rumah ibadah aktif melengkapi seluruh dokumen persyaratan administrasi. "Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala terhadap status tanahnya, maka sertifikat akan segera kami terbitkan," ujarnya.
Dua Sertifikat Diserahkan Perdana
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Singkawang bersama Kantor ATR/BPN dan Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang menyerahkan dua sertifikat secara simbolis. Sertifikat pertama untuk Gereja Katolik Santo Fransiskus Assisi Senggang di Kelurahan Mayasopa, dan satu lagi untuk lahan pemakaman.
Program sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan terhadap keberadaan rumah ibadah dan fasilitas sosial keagamaan di Kota Singkawang. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan potensi sengketa lahan yang kerap melibatkan aset keagamaan dapat diminimalisir sejak dini.