PONTIANAK — Jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026 secara virtual dari Aula Soepomo, Kamis (16/7). Kegiatan yang digelar secara hybrid dari Graha Pengayoman ini diikuti oleh seluruh kantor wilayah di Indonesia.
Peserta dari Kanwil Kalbar terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Tim Kerja Pengelola Keuangan, Tim Kerja Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), serta perwakilan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).
Apa Saja yang Berubah dalam PP Nomor 30 Tahun 2026?
Dalam pemaparan disebutkan, regulasi baru ini dirancang untuk menyederhanakan jenis dan tarif PNBP, menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, serta menghadirkan nomenklatur layanan yang lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
Setidaknya ada tiga perubahan utama yang perlu diketahui:
- Layanan baru di DJKI: Pemerintah memperkenalkan layanan rekomendasi penutupan situs yang melanggar hak cipta serta mediasi sengketa kekayaan intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
- Penyesuaian di sektor AHU: Dilakukan penyederhanaan tarif, penambahan layanan baru, serta integrasi sistem pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan secara elektronik antara Direktorat Jenderal AHU dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
- Penyederhanaan nomenklatur: Jenis dan tarif layanan dibuat lebih ringkas agar masyarakat tidak bingung saat mengurus dokumen hukum.
Langkah Konkret Kanwil Kemenkum Kalbar
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan sosialisasi internal ke seluruh unit layanan, menyesuaikan SOP dan media informasi, serta memastikan seluruh petugas memahami perubahan tarif dan jenis layanan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pihaknya siap mengawal penerapan PP Nomor 30 Tahun 2026.
"Perubahan kebijakan PNBP ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan hukum yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen memastikan implementasi regulasi ini berjalan secara konsisten melalui penguatan kapasitas SDM, penyesuaian sistem pelayanan, serta sosialisasi yang masif kepada seluruh pemangku kepentingan," ujar Jonny.
Target: Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel
Jonny menambahkan, penerapan tarif PNBP yang selaras dengan perkembangan regulasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara yang transparan dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transformasi layanan Kementerian Hukum melalui penerapan regulasi secara tepat, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan tata kelola yang profesional, transparan, dan berintegritas.