PONTIANAK — Dua predikat istimewa berhasil dipertahankan Pemkot Pontianak di tingkat provinsi. Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengonfirmasi penghargaan tersebut diberikan atas dua kategori sekaligus, yakni kinerja pengelolaan JDIH dan penilaian Indeks Reformasi Hukum.
“Pemerintah Kota Pontianak memperoleh penghargaan dua kategori, yaitu kinerja dalam pengelolaan JDIH dan penilaian Indeks Reformasi Hukum,” ujarnya, Rabu (19/8/2026).
Pengelolaan JDIH dan Reformasi Hukum Raih Nilai Terbaik
Pada kategori pengelolaan JDIH, Kota Pontianak dinilai istimewa. Capaian ini menjadi sinyal bahwa tata kelola dokumen dan informasi hukum daerah berjalan tertata serta mudah diakses publik sebagai bagian dari pelayanan.
Adapun pada penilaian Indeks Reformasi Hukum, Pontianak juga menyabet predikat istimewa. Hasil ini menjadi bukti pelaksanaan reformasi hukum di lingkungan pemkot dinilai positif oleh pemerintah pusat.
“Ini bukti kerja Pemerintah Kota Pontianak dalam pengelolaan bidang hukum, khususnya pengelolaan JDIH dan reformasi hukum, yang dinilai oleh pemerintah pusat melalui Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat,” kata Amirullah.
Kolaborasi Seluruh Perangkat Daerah
Amirullah menegaskan, raihan ini bukan kerja satu pihak. Ia menyebut penghargaan tersebut merupakan wujud kolaborasi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan sektor hukum di Kota Pontianak.
“Ini merupakan wujud kerja sama semua pihak dan stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan sektor hukum di Kota Pontianak,” ujarnya.
Dengan nilai terbaik untuk tingkat daerah di Kalimantan Barat ini, Pemkot Pontianak disebutnya semakin terdorong memperkuat tata kelola regulasi dan keterbukaan informasi hukum.
Target: Kepastian Hukum bagi Warga
Ke depan, capaian administratif ini diharapkan berdampak langsung pada kualitas pelayanan masyarakat. Dengan pengelolaan hukum yang baik, warga semakin mudah mengakses informasi, memahami aturan, dan mendapat kepastian dalam pelayanan publik.
“Yang terpenting, penghargaan ini menjadi motivasi agar pelayanan hukum dan informasi hukum di Kota Pontianak semakin baik, terbuka, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.