Pencarian

BAZNAS Sekadau Salurkan 20 Paket Sembako dan Bantuan Modal UMKM untuk Penyandang Disabilitas di Desa Mungguk

Senin, 08 Juni 2026 • 12:26:01 WIB
BAZNAS Sekadau Salurkan 20 Paket Sembako dan Bantuan Modal UMKM untuk Penyandang Disabilitas di Desa Mungguk
BAZNAS Sekadau menyalurkan 20 paket sembako dan bantuan modal usaha untuk penyandang disabilitas di Desa Mungguk.

SEKADAU — Seorang penyandang disabilitas di Desa Mungguk kini bisa bernapas lega setelah BAZNAS Kabupaten Sekadau memberikan bantuan modal usaha untuk mengembangkan warung kecilnya. Bantuan itu menjadi salah satu dari 21 paket yang disalurkan dalam kegiatan di Surau Al-Huda RT 01, Minggu (7/6/2026).

Ketua BAZNAS Sekadau, Rusmin Nuryadin, menegaskan bahwa penyaluran bantuan ini tidak sekadar bersifat karitatif. Pihaknya sengaja merancang program pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang produktif agar mustahik bisa mandiri secara ekonomi.

“Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari program pendayagunaan zakat yang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif. Diharapkan bantuan modal usaha ini dapat membantu penerima manfaat, khususnya dari kalangan disabilitas, agar bisa bangkit secara ekonomi,” ujar Rusmin.

Bantuan Modal untuk Warung Kecil Disabilitas

Dari total bantuan yang disalurkan, 20 paket sembako diberikan kepada warga RT 01 yang masuk kategori mustahik. Sementara satu paket bantuan modal usaha UMKM dialokasikan khusus bagi penyandang disabilitas untuk mendukung keberlanjutan usaha warung kecilnya.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau H. Damsir, Wakil Ketua II BAZNAS Kundori, serta Wakil Ketua III Abdul Manan. Kehadiran jajaran pejabat ini menunjukkan sinergi lintas instansi dalam pengelolaan zakat di daerah.

Kemenag Sekadau Setor Infak Pegawai Tiap Tiga Bulan

Kepala Kantor Kemenag Sekadau H. Damsir memberikan apresiasi terhadap langkah BAZNAS. Ia menekankan bahwa pengelolaan zakat merupakan kewajiban umat Islam yang sudah diperkuat oleh regulasi pemerintah daerah.

“Kami di Kementerian Agama memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung BAZNAS Kabupaten Sekadau. Ini adalah kewajiban umat dan juga diperkuat oleh regulasi,” katanya.

Damsir mengungkapkan bahwa jajaran Kemenag Sekadau secara rutin menghimpun infak dan sedekah dari pegawai. Dana tersebut disetorkan ke BAZNAS setiap tiga bulan sekali sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program pemberdayaan masyarakat.

Peraturan Bupati Jadi Landasan Pelaksanaan

Damsir berharap sinergi antara BAZNAS, pemerintah daerah, dan seluruh instansi dapat terus diperkuat. Menurutnya, di Kabupaten Sekadau sudah ada peraturan bupati yang menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan zakat.

“Harapannya tidak hanya Kemenag, tetapi seluruh instansi juga dapat ikut berpartisipasi,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: suaranusantara.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks