SINTANG — Dari total pekerja rentan di sektor perkebunan sawit yang ditargetkan, baru sepersepuluhnya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Angka itu menjadi alasan Pemkab Sintang mengucurkan anggaran khusus untuk memperluas cakupan jaminan sosial bagi para buruh tani dan pekerja harian lepas di perkebunan.
Mengapa Cakupan Baru 10 Persen?
Rendahnya angka kepesertaan ini menunjukkan masih banyak pekerja sawit yang belum memiliki perlindungan risiko kerja. Padahal, sektor perkebunan sawit merupakan salah satu penopang utama ekonomi di Sintang dengan jumlah tenaga kerja yang besar dan tersebar di berbagai kecamatan.
Pemerintah daerah menilai perlu ada intervensi langsung melalui skema pembiayaan agar pekerja rentan tidak lagi bekerja tanpa jaminan. Alokasi Rp900 juta ini menjadi stimulus awal untuk mengejar ketertinggalan kepesertaan.
Anggaran Rp900 Juta untuk Apa Saja?
Dana tersebut akan digunakan untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sawit yang masuk kategori pekerja rentan. Program ini menyasar buruh yang selama ini tidak diikutsertakan oleh perusahaan perkebunan dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemkab Sintang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi data calon penerima manfaat. Proses pendataan dilakukan secara bertahap agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program serupa dari pemerintah pusat.
Bagaimana Nasib Pekerja yang Belum Terdaftar?
Masih ada sekitar 90 persen pekerja rentan yang belum terlindungi. Pemerintah daerah berencana melakukan pendataan ulang dan mempercepat verifikasi agar sisa anggaran bisa segera dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan kepesertaan.
Pemkab Sintang juga mendorong perusahaan perkebunan untuk lebih proaktif mendaftarkan pekerjanya secara mandiri. Sebab, tanggung jawab utama pemberian jaminan sosial tetap berada di tangan perusahaan sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Apa Langkah Selanjutnya?
Setelah alokasi anggaran disetujui, tahap berikutnya adalah sosialisasi ke tingkat desa dan kecamatan. Petugas akan turun langsung ke perkebunan untuk memastikan data pekerja sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pemkab Sintang menargetkan seluruh pekerja rentan di sektor sawit bisa terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap hingga akhir tahun anggaran. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk mengukur efektivitas penggunaan dana Rp900 juta tersebut.