Pencarian

Pemkab Sintang Fokus Tingkatkan Produktivitas Perkebunan dan Kepastian Hukum Usai Pergantian Kepala Disbunak

Rabu, 03 Juni 2026 • 17:29:31 WIB
Pemkab Sintang Fokus Tingkatkan Produktivitas Perkebunan dan Kepastian Hukum Usai Pergantian Kepala Disbunak
Kepala Disbunak Sintang yang baru memimpin percepatan peningkatan produktivitas perkebunan dan kepastian hukum lahan.

SINTANGPemkab Sintang memastikan agenda percepatan di sektor perkebunan menjadi prioritas setelah adanya rotasi jabatan di lingkungan Disbunak. Pergantian Kepala Disbunak yang baru dilakukan dalam beberapa pekan terakhir menjadi momentum untuk merombak strategi pembinaan dan pengawasan terhadap ribuan hektare lahan perkebunan kelapa sawit, karet, dan kakao yang tersebar di 14 kecamatan.

Dua Sasaran Utama: Produktivitas dan Kepastian Hukum

Langkah pertama yang bakal digenjot adalah peningkatan produktivitas tanaman. Disbunak akan mendorong penggunaan bibit unggul bersertifikat serta peremajaan tanaman tua yang produktivitasnya sudah menurun. Di sisi lain, kepastian hukum lahan menjadi isu krusial yang tak bisa ditawar.

“Banyak perkebunan rakyat yang belum memiliki legalitas lahan yang jelas. Ini yang sering memicu konflik dan menghambat akses petani ke permodalan bank,” ujar pejabat Disbunak Sintang dalam keterangan yang diterima, Senin lalu.

Mengapa Pergantian Kepala Disbunak Jadi Titik Kritis?

Pergantian pucuk pimpinan di Disbunak dinilai publik sebagai momen untuk melakukan terobosan. Sebab, selama beberapa tahun terakhir, sektor perkebunan di Sintang kerap dihadapkan pada masalah tumpang tindih lahan antara areal perkebunan rakyat dengan konsesi perusahaan besar. Kondisi ini membuat produktivitas sawit rakyat, misalnya, tertinggal dibanding kabupaten tetangga seperti Melawi atau Kapuas Hulu.

Pemkab melalui Disbunak berencana mempercepat proses sertifikasi lahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikolaborasikan dengan Kantor Pertanahan. Langkah ini diyakini bakal memangkas sengketa lahan yang kerap muncul saat musim panen raya.

Apa Dampaknya bagi Petani dan Pelaku Usaha?

Jika realisasi berjalan mulus, petani sawit mandiri di Sintang bisa menikmati harga jual tandan buah segar (TBS) yang lebih stabil. Pasalnya, dengan kepastian hukum, mereka bisa bermitra langsung dengan pabrik kelapa sawit tanpa perantara. Sementara bagi perusahaan, iklim investasi menjadi lebih terprediksi.

“Kami tidak mau lagi ada lahan tidur atau konflik horizontal hanya karena urusan surat. Ini soal kesejahteraan petani di kampung-kampung,” tambah sumber di lingkungan Pemkab Sintang.

Langkah Selanjutnya: Pendataan dan Pemetaan Ulang

Dalam waktu dekat, Disbunak Sintang akan melakukan pendataan ulang terhadap luasan lahan perkebunan rakyat dan perusahaan. Data ini akan menjadi basis penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lebih akurat. Pemkab juga akan menggandeng akademisi dari Universitas Tanjungpura untuk melakukan kajian dampak lingkungan dan sosial.

Target jangka pendeknya, pada akhir triwulan pertama 2026, seluruh persoalan legalitas lahan di tiga kecamatan sentra produksi sudah tuntas dipetakan. Jika berhasil, Sintang bisa menjadi contoh kabupaten di Kalbar yang mampu menyelaraskan produktivitas perkebunan dengan harmoni sosial.

Bagikan
Sumber: pontianakpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks