PONTIANAK — Surat edaran itu langsung diterbitkan Disbunnak Kalbar sebagai respons atas gejolak harga yang dirasakan pekebun dalam beberapa pekan terakhir. Isu pemberlakuan sistem ekspor satu pintu disebut-sebut menjadi pemicu utama penurunan harga di tingkat pabrik.
Apa Isi Edaran yang Diterbitkan Disbunnak?
Dalam surat edaran tersebut, Disbunnak Kalbar meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Kalbar untuk mematuhi harga pembelian TBS yang telah ditetapkan berdasarkan standar dinas. Pengawasan diperketat agar tidak ada praktik penurunan harga sepihak yang merugikan petani.
“Kami menginstruksikan pengawas perkebunan untuk turun langsung memantau transaksi di pabrik. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan,” kata Kepala Disbunnak Kalbar dalam pernyataan yang diterima redaksi.
Mengapa Harga TBS Tiba-tiba Bergejolak?
Gejolak harga TBS di Kalbar dipicu oleh isu perubahan kebijakan ekspor sawit yang direncanakan pemerintah pusat. Wacana sistem satu pintu membuat pabrik menahan pembelian atau menekan harga beli dari petani karena ketidakpastian pasar.
Kondisi ini memicu protes dari pekebun di sejumlah kabupaten, seperti Ketapang dan Sintang. Mereka mengeluhkan selisih harga yang mencapai ratusan rupiah per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya.
Langkah Konkret Pemprov Kalbar ke Depan
Pemprov Kalbar tidak hanya menerbitkan edaran, tetapi juga berkoordinasi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalbar. Tujuannya mencari solusi jangka pendek agar harga TBS kembali stabil.
Disbunnak juga akan menggelar rapat darurat dengan para pemilik pabrik pekan depan. “Kami ingin memastikan tidak ada spekulasi harga yang merugikan petani. Semua harus transparan,” tegasnya.