Pemprov Papua Tengah Usulkan 20 Blok Tambang Rakyat ke Pusat, Minta Satgas PKH Tidak Intervensi Sepihak

Penulis: Vikri Alfandi  •  Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:48:32 WIB
Pemprov Papua Tengah mengusulkan 20 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat untuk melegalkan aktivitas tambang masyarakat.

KALIMANTAN BARAT — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Tengah, Frets James Boray, menegaskan penetapan WPR adalah kunci untuk mengubah aktivitas tambang ilegal menjadi sektor yang tertib dan memiliki kepastian hukum. Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah memiliki ruang legal untuk menerbitkan IPR sekaligus menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap para penambang.

"Sementara kita lagi melakukan penertiban melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga dengan begitu kita pemerintah daerah dapat mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," kata Frets di Nabire, Sabtu (8/8/2026).

Usulan 20 Blok dan Kewenangan Otonomi Khusus

Langkah Pemprov Papua Tengah ini bukan sekadar formalitas administratif. Pengajuan 20 blok WPR ke pemerintah pusat merupakan bentuk konkret pelaksanaan kewenangan daerah di tengah status otonomi khusus yang disandang provinsi tersebut. Frets menekankan bahwa setiap kebijakan pusat yang masuk ke Papua Tengah harus memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola urusan di wilayahnya.

Ia mencontohkan, kedatangan Satgas PKH yang melakukan penertiban tanpa koordinasi terlebih dahulu justru membuat Pemprov kesulitan menyelaraskan langkah penertiban dengan kebijakan yang tengah disiapkan untuk masyarakat. Frets menilai pendekatan sepihak ini berpotensi membingungkan warga dan menciptakan persoalan baru di lapangan.

"Kami menghargai mereka datang, tetapi tolong berkoordinasi. Jangan langsung masuk dan melakukan intervensi. Di sini ada pemerintah daerah, ada gubernur dan bupati," ujarnya.

Koordinasi: Titik Krusial Penertiban Tambang

Pernyataan Frets mencerminkan tegangan klasik antara pemerintah pusat dan daerah dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat pelaksanaan kebijakan pusat, tetapi menginginkan setiap langkah penertiban dilakukan bersama-sama.

"Jangan menganggap daerah ini tidak punya siapa-siapa. Ada gubernur, ada bupati. Wakil pemerintah pusat di daerah adalah gubernur, sehingga koordinasi itu penting," tegas Frets.

Ia menambahkan, koordinasi yang baik antara Satgas PKH dan pemerintah daerah akan memastikan proses penertiban berjalan adil dan tepat sasaran. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor tambang tidak menjadi korban kebijakan yang tumpang tindih.

Menata Masa Depan Pertambangan Rakyat

Keberadaan WPR diharapkan menjadi solusi jangka panjang. Setelah 20 blok tersebut disetujui, pemerintah daerah dapat segera memproses penerbitan IPR bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Hal ini akan mengubah status penambang dari ilegal menjadi legal, sekaligus membuka akses pembinaan teknis dan pengawasan lingkungan yang lebih ketat.

Frets berharap seluruh pihak yang menangani persoalan pertambangan di Papua Tengah dapat membangun koordinasi yang solid dengan pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan dari pusat harus sejalan dengan kondisi dan kewenangan daerah agar tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.

Langkah Pemprov Papua Tengah ini menjadi ujian bagi pemerintah pusat dalam menghormati semangat otonomi khusus. Ke depan, keputusan atas 20 blok WPR yang diusulkan akan menentukan apakah penertiban tambang di Papua Tengah berjalan kolaboratif atau justru memicu resistensi baru.

Reporter: Vikri Alfandi
Sumber: papua60detik.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top