KALIMANTAN BARAT — Kabar penting bagi kamu yang sering bepergian dengan kereta api bersama balita. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Jangkung Sido Sentosa terkait Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (28/8/2026).
Intinya, kebijakan PT KAI yang membebaskan biaya tiket untuk anak di bawah 3 tahun selama dipangku dianggap sesuai hukum. Aturan yang berjalan selama ini tidak berubah.
Aturan Main Tiket Anak di Kereta Api
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, pembebasan tarif untuk anak di bawah tiga tahun bukan penyelewengan aturan. Kebijakan ini justru dinilai mendekati keadilan berbasis penggunaan ruang.
"Artinya, anak dengan batas usia tersebut sepanjang tidak menggunakan atau memakai kuota kursi penumpang atau dipangku oleh orang tua atau pendamping tidak dikenakan biaya karcis," bunyi keterangan MK.
Konsekuensinya sederhana: jika si kecil duduk di pangkuanmu sepanjang perjalanan, kamu hanya membayar satu tiket dewasa untuk satu kursi. Namun, jika anak membutuhkan kursi sendiri, tiketnya tetap harus dibeli.
Mengapa Anak 3-5 Tahun Tetap Bayar?
MK menilai fasilitas khusus dalam Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 bukan soal pembebasan biaya karcis. Fasilitas tersebut merujuk pada hal teknis seperti jalur khusus di stasiun, sarana naik kereta yang ramah disabilitas, atau ruang khusus untuk kursi roda.
"Dengan demikian, hal ihwal yang berkenaan dengan pembebasan biaya karcis tidak termasuk fasilitas khusus dimaksud," jelas Ridwan.
Pemohon sebelumnya berargumen bahwa tarif Rp 0 untuk anak 0-5 tahun adalah bentuk afirmasi perlindungan kelompok rentan. Namun, MK berpandangan lain dan menilai kebijakan tarif yang ada saat ini sudah memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi pengguna jasa perkeretaapian.
Tips Bepergian dengan Balita Naik Kereta
Buat kamu yang berencana liburan keluarga menggunakan kereta api, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pesan kursi terpisah jika anak butuh tempat duduk sendiri demi kenyamanan perjalanan jauh.
Kedua, selalu bawa identitas anak seperti akta kelahiran atau kartu keluarga sebagai bukti usia saat pemeriksaan tiket di stasiun. Ketiga, pilih jadwal kereta yang sesuai dengan jam tidur anak agar perjalanan lebih tenang.
Putusan MK ini menutup perdebatan hukum soal tarif anak di kereta api. Meski tiket gratis penuh untuk balita tidak dikabulkan, aturan yang ada sekarang tetap ramah untuk keluarga yang bepergian dengan anak kecil.