KALIMANTAN BARAT — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengubah pola penegakan hukum dalam Operasi Patuh yang akan digelar pada 8 hingga 21 Juni. Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho menyatakan porsi tilang manual dinaikkan menjadi sekitar 30 persen dari total penindakan.
“Jadi memang ada pola penegakan hukum yang cukup tinggi. Jadi kalau kebijakan kemarin itu 95 persen ETLE dan 5 persen tilang. Sekarang porsi penilangan 30 persen,” kata Agus di Jakarta Timur, Kamis (4/6).
Pelanggaran Prioritas yang Ditindak Langsung
Meski porsi tilang manual bertambah, Agus menegaskan pendekatan utama operasi tetap mengedepankan aspek humanis. Polisi akan mengutamakan langkah preventif dan edukasi sebelum bertindak represif.
Namun, sejumlah pelanggaran berat tetap menjadi sasaran penindakan tegas. “Salah satu contohnya adalah melawan arus, tidak pakai helm, menggunakan handphone, dan seterusnya,” ujar Agus.
Korlantas menyiapkan personel yang akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak terjadi. Target operasi ini adalah menciptakan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar selama dua pekan ke depan.
Integrasi SIM Digital Tanpa Fisik
Bertepatan dengan Operasi Patuh, Korlantas memastikan sistem SIM Digital sudah dapat dioperasikan secara penuh. Pengendara yang telah memiliki SIM dalam bentuk digital tidak perlu lagi membawa kartu fisik saat berkendara.
“SIM digital sudah, sudah diterapkan, sudah dicoba, sudah kita laksanakan, dan sekarang sudah bisa, yang sudah digital boleh,” kata Agus.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan kepolisian di sektor lalu lintas. Pengendara cukup menunjukkan aplikasi SIM Digital melalui gawai saat diminta petugas, baik dalam tilang manual maupun saat pemeriksaan rutin.
Perubahan Pola Penindakan di Tengah Jalan
Kenaikan porsi tilang manual dari 5 persen menjadi 30 persen menandai pergeseran strategi penegakan hukum lalu lintas. Sebelumnya, sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) menjadi tulang punggung penindakan dengan kamera pengawas yang merekam pelanggaran secara otomatis.
Dengan adanya tilang manual, petugas kembali memiliki kewenangan untuk menghentikan langsung kendaraan yang melanggar di lokasi kejadian. Langkah ini diambil untuk menjangkau pelanggaran yang sulit tertangkap kamera ETLE, seperti pengendara melawan arus di jalur sempit atau penggunaan ponsel saat macet.
Operasi Patuh akan berlangsung selama 14 hari di berbagai wilayah Indonesia. Korlantas mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan melengkapi dokumen berkendara, termasuk mengaktifkan SIM Digital jika sudah memiliki akses.