PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan tahun 2025. Capaian ini merupakan yang ke-15 kalinya secara berturut-turut, menegaskan konsistensi pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan bahwa predikat tertinggi ini tidak berarti pengelolaan keuangan sudah sempurna. Ia menyebut setiap rekomendasi dan catatan dari BPK menjadi bahan penting untuk pembenahan.
Catatan BPK: Penataan Aset Daerah Masih Jadi Pekerjaan Rumah
Edi menjelaskan, salah satu fokus pembenahan yang masih menjadi perhatian serius adalah penataan aset daerah. Proses ini tidak singkat karena menyangkut pendataan, administrasi, sertifikasi, hingga penyelesaian potensi sengketa lahan.
“Jadi perlu proses untuk penertiban aset ini,” ujarnya usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK di Aula BPK Perwakilan Kalimantan Barat, Senin (25/6/2026).
Pemkot Pontianak terus melakukan pembenahan secara bertahap. Langkah-langkah yang diambil meliputi percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah, pembenahan sistem pengarsipan, hingga optimalisasi pemanfaatan aset agar memberikan nilai tambah bagi daerah.
Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Anggaran
Edi juga meminta seluruh perangkat daerah mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran. Ia menekankan agar semua program dan kegiatan dilaksanakan secara akuntabel, sesuai aturan, dan dibangun melalui koordinasi yang baik untuk mencegah persoalan hukum maupun administrasi.
“Kita selalu menekankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, tidak melanggar aturan, dan terus berkoordinasi melihat kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan permasalahan,” imbuhnya.
Empat Aspek yang Dinilai BPK
Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Sri Haryati, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan dengan memperhatikan empat aspek utama. Keempat aspek itu meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” tuturnya.
Sri menambahkan, peran BPK tidak hanya memberikan opini, tetapi juga menyampaikan hasil pemeriksaan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan. Hal ini menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.