SANGGAU — Pemerintah Kabupaten Sanggau resmi memulai tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Langkah ini diawali dengan penandatanganan pakta integritas yang melibatkan lintas instansi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Inspektorat di Aula Disdikbud Sanggau, Rabu (06/05/2026).
Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, Yakobus, yang mewakili Sekda Sanggau, membuka langsung agenda tersebut. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan seperti BPMP Provinsi, Dewan Pendidikan, hingga organisasi profesi guru (PGRI) bertujuan untuk mengawal objektivitas seleksi di lapangan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sanggau, Robertus Sunohadi, menegaskan bahwa pelibatan banyak pihak ini adalah komitmen daerah. "Pelibatan pemangku kepentingan ini dimaksudkan agar pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi," ujar Robert.
Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman PPDB 2026
Dinas Pendidikan telah menetapkan lini masa yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan negeri. Sekolah jenjang SD maupun SMP diwajibkan mengumumkan informasi pendaftaran paling lambat pada 8 Mei 2026. Hal ini penting agar orang tua siswa memiliki waktu cukup untuk menyiapkan berkas administrasi.
Untuk proses pendaftaran secara serentak, Disdikbud menjadwalkan pada 29 Juni hingga 3 Juli 2026. Namun, aturan ini memiliki pengecualian bagi institusi pendidikan swasta. "Untuk pendaftarannya sendiri dilaksanakan pada 29 Juni-3 Juli 2026, kecuali sekolah swasta menyesuaikan kebijakan yayasan yang menaunginya," kata Robert menjelaskan.
Rincian Kuota Jalur Zonasi, Afirmasi, dan Prestasi
Tahun ini, Pemkab Sanggau menyediakan total 15.044 kursi untuk jenjang SD negeri dan swasta. Sementara untuk jenjang SMP, tersedia daya tampung sebanyak 9.446 kursi. Pembagian kuota dilakukan secara spesifik berdasarkan jalur masuk yang telah diatur dalam petunjuk teknis.
Berikut adalah rincian persentase kuota pendaftaran PPDB 2026 di Kabupaten Sanggau:
- Jenjang SD: Jalur domisili/zonasi (80 persen), afirmasi (15 persen), dan jalur mutasi orang tua (5 persen).
- Jenjang SMP: Jalur domisili/zonasi (50 persen), prestasi (25 persen), afirmasi (20 persen), dan jalur mutasi (5 persen).
Posko Pengaduan dan Pengawasan Masyarakat
Guna mencegah praktik pungutan liar atau kecurangan dalam proses seleksi, Disdikbud Sanggau membuka ruang pengawasan bagi masyarakat. Sebuah posko pengaduan fisik akan disiagakan di Kantor Disdikbud Sanggau selama masa penerimaan berlangsung.
Selain posko fisik, otoritas pendidikan setempat juga memanfaatkan kanal digital. Informasi tempat pengaduan, baik nomor telepon maupun media sosial, akan dicantumkan secara jelas pada setiap spanduk pengumuman di sekolah-sekolah.
“Bisa mengadu ke media sosial kami, nomor WhatsApp dan juga ke posko kami. Nanti di setiap spanduk pembukaan disertai dengan tempat pengaduan,” pungkas Robert.