Pencarian

Polres Sekadau Tangkap Kurir Penggelap Dana COD Rp94 Juta untuk Judi

Selasa, 05 Mei 2026 • 15:10:06 WIB
Polres Sekadau Tangkap Kurir Penggelap Dana COD Rp94 Juta untuk Judi
Polres Sekadau menangkap kurir ekspedisi atas dugaan penggelapan dana COD sebesar Rp94 juta.

SEKADAU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap kasus penggelapan dana Cash On Delivery (COD) yang melibatkan seorang kurir jasa ekspedisi di Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku berinisial OT (22) diduga membawa kabur uang perusahaan dengan total mencapai Rp94.833.183.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diterima pada Minggu (3/5/2026). Tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Modus Pelaku: 299 Paket Tertahan Tanpa Setoran Dana

Aksi penggelapan ini berlangsung dalam kurun waktu 27 Januari hingga 4 Februari 2026. Pelaku beraksi di salah satu drop point J&T Express yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, ditemukan kejanggalan pada status pengiriman barang. Terdapat 299 paket yang tercatat masih dalam proses pengantaran, namun setelah dicek di lapangan, barang-barang tersebut sebenarnya sudah diterima oleh konsumen.

“Dana hasil pembayaran dari konsumen tersebut tidak disetorkan pelaku kepada pihak perusahaan,” ujar AKP Triyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2026).

Uang Hasil Penggelapan Digunakan untuk Judi Online

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa motif utama pelaku melakukan penggelapan adalah untuk memenuhi gaya hidup dan kecanduan judi slot. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk judi online,” jelas IPTU Zainal Abidin saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat berkas perkara. Di antaranya dokumen perjanjian kerja, data manifes pengiriman paket, hasil audit internal perusahaan, serta riwayat komunikasi transaksi COD pelaku.

Ancaman Pidana Penyesuaian Undang-Undang Baru

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan mengambil keterangan dari sejumlah saksi tambahan, termasuk pihak manajemen ekspedisi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aliran dana yang digelapkan dapat terpetakan dengan jelas.

Atas perbuatannya, OT kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sekadau. Ia dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sekadau mengimbau perusahaan jasa pengiriman untuk memperketat pengawasan internal terhadap sistem setoran dana COD. Hal ini bertujuan guna mencegah terjadinya celah tindak pidana serupa yang merugikan pelaku usaha di wilayah Kalimantan Barat.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks