Pencarian

Barantin dan Polda Kalbar Amankan 42 Ton Bawang Bombai, Kentang, dan Wortel Ilegal Asal Belanda-Cina di Gudang Pontianak

Kamis, 14 Mei 2026 • 13:25:02 WIB
Barantin dan Polda Kalbar Amankan 42 Ton Bawang Bombai, Kentang, dan Wortel Ilegal Asal Belanda-Cina di Gudang Pontianak
Tim Karantina dan Polda Kalbar mengamankan 42 ton bawang bombai, kentang, dan wortel ilegal di Pontianak.

PONTIANAK — Barang bukti sebanyak 1.694 karung bawang bombai (33,9 ton), 735 karung kentang (7,35 ton), dan 61 karton wortel (1,22 ton) kini diamankan di gudang Balai Karantina Kalbar. Berdasarkan label kemasan, ketiga komoditas itu berasal dari Belanda dan Cina, dengan importir yang terdaftar di Malaysia.

Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, dalam jumpa pers Rabu (13/5) mengatakan penindakan dilakukan Selasa pukul 10.49 WIB. “Komoditas tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina,” ujarnya, merujuk pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ancaman OPTK dan Cemaran Kimia pada Tiga Komoditas

Ferdi merinci potensi bahaya dari masing-masing barang bukti. Bawang bombai disebut berpotensi membawa satu spesies serangga, 13 spesies cendawan, lima nematoda, delapan bakteri, dua gulma, satu virus, 42 senyawa kimia, dan dua jenis logam berat. Kentang berpotensi membawa lima serangga, 10 cendawan, delapan nematoda, 10 bakteri, tiga gulma, dua siput, satu tungau, tujuh virus, 63 senyawa kimia, dan dua logam berat. Wortel berpotensi membawa dua serangga, lima cendawan, empat nematoda, tujuh bakteri, satu siput, lima virus, 23 senyawa kimia, dua mikroba, dan dua logam berat.

Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Pelaku pemasukan ilegal komoditas pangan tanpa dokumen resmi dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Gakkum Karantina Kalbar dan Polda Kalbar, sebagai tindak lanjut dari informasi yang diterima sebelumnya.

Mengapa Kalbar Jadi Zona Rawan?

“Bahan pangan yang tidak dilengkapi sertifikat karantina dari negara asal berpotensi membawa OPTK, senyawa kimia pestisida, dan logam berat,” kata Ferdi. Ia menambahkan bahwa Kalimantan Barat memiliki perbatasan darat sepanjang 857 kilometer dengan Malaysia, menjadikannya zona rawan penyelundupan komoditas pertanian. OPTK yang terbawa dapat membahayakan tanaman lokal dan merugikan petani, sementara cemaran kimia mengancam kesehatan manusia dan lingkungan.

Barantin melalui Karantina Kalbar menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap pemasukan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ke wilayah Indonesia memenuhi ketentuan karantina.

Bagikan
Sumber: tkppontianak.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks