Pencarian

Polresta Pontianak Ringkus 5 Pembobol Gudang Oli Senilai Rp 90 Juta

Senin, 04 Mei 2026 • 20:35:01 WIB
Polresta Pontianak Ringkus 5 Pembobol Gudang Oli Senilai Rp 90 Juta

PONTIANAK — Satreskrim Polresta Pontianak meringkus lima pria anggota komplotan pembobol gudang oli di kawasan Jawi Square, Pontianak Barat, pertengahan April 2026. Kelima tersangka berinisial UD, YY, NZ, AS, dan MD kini ditahan setelah melancarkan aksi pencurian terorganisir yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim kepolisian terhadap aktivitas penjualan barang mencurigakan di platform digital. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Happy Margowati Suyono, mengonfirmasi bahwa para pelaku ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Pontianak setelah polisi melakukan pelacakan mendalam.

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi berulang kali dalam kurun waktu singkat. Korban melaporkan kehilangan puluhan botol pelumas kendaraan dengan total kerugian mencapai Rp 90 juta sebelum akhirnya melapor ke pihak berwajib.

Modus Pelaku Panjat Pohon dan Rusak Jendela Gudang

Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat pohon yang berada tepat di samping gudang sasaran. Setelah mencapai posisi yang diinginkan, mereka merusak jendela untuk menyusup ke dalam area penyimpanan stok barang tanpa merusak pintu utama.

Aksi ini dilakukan secara berulang kali hingga puluhan botol pelumas berhasil dibawa kabur tanpa sepengetahuan pemilik gudang. Polisi menyebut komplotan ini bekerja secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas saat mengeksekusi barang jarahan.

"Pelaku memanjat pohon di samping gudang, lalu masuk melalui jendela yang dirusak. Setelah itu mereka mengambil oli di dalam gudang," kata AKP Happy Margowati Suyono saat memberikan keterangan resmi.

Polisi Menyamar Jadi Pembeli di Media Sosial

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban yang menyadari stok barangnya menyusut drastis. Polisi kemudian menelusuri jejak peredaran oli ilegal tersebut hingga menemukan aktivitas transaksi yang mencurigakan di media sosial.

Untuk memastikan barang tersebut merupakan hasil curian, petugas Satreskrim melakukan strategi penyamaran. Anggota kepolisian berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak salah satu terduga pelaku untuk melakukan transaksi dengan metode cash on delivery (COD).

"Anggota kemudian menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi COD untuk memastikan," ungkap AKP Happy. Dari penangkapan pertama tersebut, polisi mengembangkan kasus hingga meringkus seluruh anggota komplotan di kawasan Sungai Jawi Dalam.

Sita 124 Botol Oli dan Temuan Penyalahgunaan Narkoba

Dalam operasi pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti fisik dari tangan para tersangka. Barang bukti tersebut terdiri dari 104 botol oli motor, 20 botol oli mobil, serta dokumen catatan stok barang milik korban yang menjadi dasar laporan.

Hasil interogasi mengungkap fakta mengenai penggunaan uang hasil kejahatan tersebut oleh para pelaku. Selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sebagian uang hasil penjualan oli curian ternyata dikonsumsi untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ada juga yang dipakai membeli sabu," terangnya.

Saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolresta Pontianak. Pihak kepolisian tengah mempercepat proses administrasi penyidikan agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

"Kami sedang dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke jaksa," tegas AKP Happy. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bagikan
Sumber: insidepontianak.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks