PONTIANAK — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat membongkar 22 kasus penyalahgunaan energi bersubsidi dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian operasi yang berlangsung sepanjang April hingga Mei 2026 tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menyebut praktik ilegal ini sangat merugikan masyarakat kecil sebagai penerima manfaat utama subsidi. Penindakan dilakukan secara serentak oleh jajaran Ditreskrimsus hingga Polres di tingkat kabupaten dan kota untuk menekan disparitas harga di lapangan.
Modus Pelaku Jual Gas Melon di Atas Harga Resmi
Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian tidak menemukan praktik penyuntikan gas atau pengoplosan dalam rentetan kasus ini. Para pelaku menggunakan taktik lain untuk mengeruk keuntungan pribadi dari komoditas yang disubsidi negara dengan memanfaatkan celah distribusi.
"Modusnya bukan penyuntikan, melainkan menjual LPG 3 kilogram di atas harga yang ditetapkan pemerintah serta mendistribusikannya ke wilayah yang tidak berhak menerima subsidi," ujar Burhanudin saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Senin (4/5/2026).
Penyimpangan distribusi ini menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat konsumen akhir. Para pelaku sengaja mengalihkan alokasi subsidi ke sektor atau wilayah yang bersedia membayar lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Polisi Sita 11 Ton Solar dan Ratusan Tabung LPG
Dalam operasi besar-besaran ini, petugas mengamankan barang bukti dalam volume yang signifikan. Tercatat sebanyak 11.335 liter solar atau sekitar 11 ton disita dengan taksiran nilai mencapai Rp126,9 juta. Polisi juga menyita 9.434 liter pertalite dari tangan para tersangka.
Selain bahan bakar cair, aparat mengamankan 620 tabung LPG ukuran 3 kilogram yang diselewengkan distribusinya. Armada pengangkut yang digunakan pelaku turut disita, terdiri dari 11 unit kendaraan roda empat dan empat unit kendaraan roda dua, serta uang tunai hasil transaksi ilegal sebesar Rp490 ribu.
"Penegakan hukum ini akan terus kami lakukan untuk memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak," tegas Burhanudin.
Sebaran Kasus di Berbagai Polres Jajaran Kalimantan Barat
Penanganan perkara ini tersebar merata di berbagai wilayah hukum Kalimantan Barat. Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani enam kasus utama, sementara Polres Kubu Raya, Polres Ketapang, dan Polres Sekadau masing-masing berhasil mengungkap tiga kasus di wilayahnya.
Polres Kayong Utara tercatat menangani dua kasus. Sementara itu, Polres Mempawah, Polres Singkawang, Polres Sambas, Polres Sintang, Polres Bengkayang, serta Polres Melawi masing-masing mengungkap satu kasus penyalahgunaan energi subsidi.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini memberikan ancaman pidana bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak serta gas yang disubsidi oleh pemerintah.