PONTIANAK — Personel gabungan Polda Kalbar masih melakukan pendinginan intensif di lahan gambut yang terbakar di Jalan Parit Seruat, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Api utama telah padam, tetapi fokus penanganan kini diarahkan pada bara di dalam tanah yang bisa kembali menyala akibat cuaca panas dan kering.
Kapolda Kalbar, Inspektur Jenderal Polisi Alberd Teddy Benhard Sianipar, mengatakan kondisi bara di lapisan gambut menjadi ancaman serius jika tidak ditangani tuntas. Ia memastikan personel dikerahkan untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang tersisa.
"Masih ditemukan sisa-sisa bara api di dalam gambut yang berpotensi membesar kembali jika tidak segera ditangani secara intensif," kata Alberd, Kamis (27/8).
Kebakaran di lahan gambut memiliki karakteristik berbeda dengan kebakaran di permukaan tanah biasa. Api tidak hanya membakar vegetasi di atas, tetapi juga merambat ke lapisan organik di bawah tanah yang kaya akan material mudah terbakar.
Kondisi ini membuat proses pemadaman membutuhkan waktu lebih lama. Air yang disiramkan ke permukaan kerap tidak mencapai lapisan bara yang berada jauh di dalam, sehingga petugas harus membongkar tanah atau menggunakan metode pembasahan bertahap.
Alberd menegaskan bahwa penanganan harus dilakukan hingga benar-benar tuntas. Jika tidak, bara yang masih menyala bisa memunculkan titik api baru di tengah kondisi cuaca yang panas dan kering.
Dalam kunjungannya, Kapolda tidak hanya memantau proses pemadaman. Ia juga berdialog dengan warga yang bermukim di sekitar lokasi kebakaran untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan mereka yang terdampak.
Alberd mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Praktik ini dinilai menjadi pemicu utama meluasnya karhutla di wilayah tersebut.
"Mari kita jaga bersama wilayah kita dan laporkan segera jika menemukan indikasi pembakaran agar bisa dicegah sedini mungkin," ujarnya.
Pembakaran lahan tidak hanya memperluas area terdampak kebakaran, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan. Lapisan gambut yang terbakar membutuhkan waktu puluhan tahun untuk kembali seperti semula.
Selain itu, asap yang dihasilkan dari karhutla mengganggu kesehatan masyarakat. Kabut asap dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, dan memperburuk kondisi penderita penyakit paru-paru.
Dalam penanganan karhutla tersebut, Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Direktur Samapta Polda Kalbar, Kepala Bagian Operasi Satuan Brimob Polda Kalbar, serta Kapolres Kubu Raya.