PONTIANAK — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menginginkan pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026 terhadap LPPD kabupaten/kota Tahun 2025 menghasilkan penilaian yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini dinilai sebagai instrumen penting untuk memotret capaian kinerja pemerintah daerah secara sistematis melalui indikator kinerja makro dan indikator kinerja kunci.
“Pelaksanaan EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 telah melalui serangkaian tahapan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan, mulai dari penyampaian LPPD, pemenuhan data dan dokumen pendukung, proses evaluasi melalui SILPPD, hingga pembahasan dan finalisasi oleh Tim Daerah,” ujar Harisson saat Expose Hasil EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota se-Kalbar Tahun 2025 secara daring, Rabu (26/8/2026).
Harisson menegaskan proses evaluasi tidak semata-mata ditujukan untuk menghasilkan nilai atau peringkat. Lebih dari itu, hasil EPPD harus memberikan gambaran objektif mengenai kinerja pemerintah daerah sebagai dasar pembinaan dan perbaikan ke depan.
Menurutnya, kualitas data menjadi salah satu aspek paling krusial dalam proses evaluasi, khususnya dalam penilaian indikator kinerja makro. Data yang digunakan harus memiliki sumber yang jelas, konsisten, dapat diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sinergi dengan BPS dalam penyediaan data statistik serta BPKP dalam perspektif pengawasan dan tata kelola menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas evaluasi. Saya berharap sinergi ini terus diperkuat sehingga kita memiliki kesamaan persepsi, kualitas data yang semakin baik, dan standar pengukuran kinerja yang semakin konsisten,” jelasnya.
Pelaksanaan EPPD terhadap kabupaten/kota merupakan bagian dari peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Kalimantan Barat. Kewajiban penyampaian LPPD sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
“Dari proses evaluasi yang telah dilaksanakan, tentu terdapat capaian yang patut kita apresiasi. Namun, kita juga harus melihat secara objektif masih adanya ruang untuk perbaikan. Hasil EPPD hendaknya menjadi bahan refleksi bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya.