Kejati Kalbar Batalkan Lelang dan Kembalikan Dana Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir ke Pemprov

Penulis: Yoga Permadi  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 00:57:01 WIB
Kejati Kalbar mengembalikan dana hibah Rp19,1 miliar untuk pembangunan gedung parkir kepada Pemprov Kalbar.

PONTIANAK — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menghentikan proses lelang pembangunan gedung parkir yang sebelumnya direncanakan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Anggaran senilai Rp19,1 miliar itu akan dikembalikan sepenuhnya kepada kas daerah untuk dialihkan ke kebutuhan lain yang lebih mendesak bagi masyarakat.

Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, menyatakan langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap dinamika aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pihaknya memastikan bahwa pengembalian dana hibah tersebut akan dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kritik Publik Jadi Pemicu Pembatalan Hibah

Keputusan ini diambil setelah berbagai elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kalimantan Barat menyuarakan penolakan terhadap rencana pemanfaatan anggaran daerah untuk pembangunan fasilitas tersebut. Emilwan menegaskan bahwa seluruh masukan akan dijadikan bahan evaluasi internal.

"Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, transparansi dan kemanfaatan umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya kebutuhan yang bersifat mendesak (urgent), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Emilwan, Rabu (26/8/2026).

Ia menambahkan, seluruh kritik yang masuk merupakan bagian dari proses demokrasi dan bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan serta pemanfaatan fasilitas yang bersumber dari dukungan pemerintah daerah.

Dana Hibah Sudah Diusulkan Sejak 2023

Emilwan memaparkan bahwa permohonan bantuan sarana dan prasarana sejatinya telah diajukan sejak tahun 2023. Kala itu, kebutuhan tersebut dinilai riil untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir yang lebih representatif.

Proses pengajuan hibah sendiri telah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, hingga penganggaran. Baru pada Tahun Anggaran 2026 permohonan tersebut dapat diakomodasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat setelah melalui prosedur administrasi yang panjang.

Secara regulasi, pemberian hibah kepada satuan kerja pemerintah pusat di daerah memang dimungkinkan. Hal ini mengacu pada Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Fungsi Gedung Tak Hanya untuk Parkir

Rencana awal pembangunan gedung ini tidak semata-mata difokuskan untuk lahan parkir. Area bawah gedung memang dirancang untuk menertibkan kendaraan pegawai dan masyarakat yang berurusan di Kejati, sekaligus mengurangi penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir.

Namun, bangunan secara keseluruhan juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik serta fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik. Fasilitas kesehatan itu nantinya tidak hanya melayani pegawai, tetapi juga masyarakat umum serta mendukung pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.

"Langkah tersebut merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar untuk memastikan bahwa fasilitas yang dibangun melalui dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat memberikan manfaat yang optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat," tuturnya.

Dengan dibatalkannya lelang ini, Kejati Kalbar menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif. Pihaknya berjanji setiap kritik dan masukan akan menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik ke depan.

Reporter: Yoga Permadi
Sumber: berkatnewstv.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top