MELAWI — Forum Pemuda Dayak (Fopad) Kabupaten Melawi angkat bicara di tengah intensifikasi penanganan karhutla di Kalimantan Barat. Organisasi ini mendesak aparat dan pemerintah daerah membedakan tegas antara praktik perladangan tradisional dengan pembakaran lahan liar yang disengaja.
Ketua Fopad Kabupaten Melawi, Saleh Tapa, menyebut masyarakat Dayak memiliki ikatan historis dan spiritual yang kuat dengan hutan. Baginya, hutan bukan sekadar aset ekonomi, melainkan penopang utama kehidupan dan identitas budaya yang diwariskan lintas generasi.
Saleh menilai tuduhan terhadap peladang adat lahir dari kegagalan melihat praktik berladang secara utuh. Ia menegaskan, membuka lahan bagi masyarakat Dayak bukanlah aktivitas serampangan, melainkan diatur ketat oleh hukum adat.
"Jangan sampai persoalan karhutla yang terjadi saat ini kemudian masyarakat peladang adat dijadikan kambing hitam. Masyarakat Dayak sangat menjaga alam, terutama hutan, karena hutan merupakan salah satu sumber kehidupan kami," ujar Saleh Tapa, Kamis (18/7).
Dalam praktiknya, terdapat pengetahuan lokal yang kompleks dalam setiap tahap perladangan. Mulai dari menentukan lokasi, membaca musim, hingga teknik pengendalian api agar tidak melebar.
"Berladang itu ada tata caranya. Tidak asal membuka lahan kemudian membakar. Ini tradisi yang sudah dilakukan nenek moyang kami secara turun-temurun. Ada aturan adat, ada gotong royong dan ada tanggung jawab terhadap lingkungan," jelasnya.
Ia menambahkan, justru masyarakat adat yang paling dirugikan apabila hutan rusak. Sumber pangan, air bersih, dan hasil hutan akan hilang, sehingga logika yang menyebut mereka perusak lingkungan dinilai tidak masuk akal.
Fopad Melawi turut menyoroti polemik implementasi Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Saleh meminta pemerintah tidak serta-merta menyalahkan regulasi tersebut ketika karhutla meluas.
"Kalau ada yang sengaja membakar dan kemudian apinya tidak terkendali hingga merusak lingkungan, tentu harus ditindak sesuai aturan. Tetapi jangan semua peladang tradisional kemudian dianggap sebagai penyebab karhutla," tegasnya.
Ia berharap pemerintah mengedepankan edukasi dan pendampingan ketimbang pendekatan represif. Dialog dengan tokoh adat dinilai lebih efektif untuk memperbaiki tata kelola lahan tanpa menghapus tradisi.
"Kami mendukung pemerintah dalam menangani karhutla. Tetapi pendekatannya harus adil. Masyarakat adat harus diajak duduk bersama, bukan langsung dicurigai," ujarnya.
Fopad menolak dikotomi antara pelestarian lingkungan dan keberlangsungan tradisi. Keduanya, menurut Saleh, dapat berjalan beriringan selama ada komunikasi dan pengawasan bersama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.
"Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa masyarakat Dayak sangat menghormati alam. Berladang bukan berarti merusak hutan. Justru dalam kehidupan masyarakat adat ada banyak aturan dan pengetahuan lokal tentang bagaimana menjaga keseimbangan alam," ungkap Saleh.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Melawi untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang mengadu domba warga adat dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, solusi karhutla harus ditemukan bersama tanpa menghilangkan hak masyarakat atas tanah leluhurnya.