DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas pada Desember 2026, Ini Tahapannya

Penulis: Wisnu Wardana  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:52:01 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

KALIMANTAN BARAT — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa waktu pembahasan yang tersisa kini sekitar delapan minggu masa sidang efektif. Periode tersebut dihitung dengan mempertimbangkan jadwal reses anggota dewan.

Delapan Pekan untuk Rampungkan Tahapan Pembahasan

Habiburokhman merinci sejumlah agenda yang harus dituntaskan dalam delapan pekan ke depan. Tahapan itu mencakup rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk penyerapan aspirasi publik, harmonisasi, hingga rapat kerja bersama pemerintah.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

DIM dan Pengesahan Tingkat Dua Jadi Penentu

Setelah pembahasan dengan pemerintah, DPR akan masuk ke tahap pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Proses ini biasanya menjadi titik krusial karena menentukan substansi final dari beleid yang tengah disusun.

"Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," terang Habiburokhman.

Ia memastikan seluruh rangkaian tersebut dapat dieksekusi sesuai jadwal. Adapun pengesahan tingkat pertama dilakukan di tingkat komisi, sementara pengesahan tingkat kedua berlangsung dalam sidang paripurna yang dihadiri seluruh anggota DPR.

Urgensi Regulasi di Tengah Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

Percepatan pembahasan ini berjalan di tengah sorotan publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dalam implementasi RUU kelak. Sebelumnya, Komisi III juga menyoroti aspek tersebut sebagai salah satu catatan penting yang harus diantisipasi dalam naskah akademik dan batang tubuh RUU.

Kekhawatiran utama yang mengemuka di publik adalah risiko abuse of power ketika aparat penegak hukum memiliki kewenangan besar untuk merampas aset yang diduga terkait tindak pidana. Karena itu, sejumlah pihak mendorong agar RUU ini memuat mekanisme pengawasan yang ketat dan pembatasan kewenangan yang jelas.

Kehadiran regulasi ini dinilai mendesak untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Dengan dasar hukum yang kuat, negara diharapkan dapat menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana yang kerap memakan waktu lama.

Namun, keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak milik warga menjadi isu yang paling sensitif dalam pembahasan. DPR dan pemerintah dituntut merumuskan pasal-pasal yang mampu menjawab kedua kepentingan tersebut secara proporsional.

Jika target tersebut tercapai, Indonesia akan memiliki instrumen hukum baru untuk mengejar aset-aset koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi yang selama ini kerap lolos dari jerat hukum. Regulasi ini juga menjadi salah satu syarat penting yang kerap disorot dalam upaya pemulihan aset negara secara global.

Reporter: Wisnu Wardana
Sumber: inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top