Wacana Pencabutan Perda Perladangan di Kalbar, DPRD Minta Negara Tak Salahkan Peladang Tradisional

Penulis: Vikri Alfandi  •  Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:13:32 WIB
Peladang tradisional membuka lahan perladangan dengan metode kearifan lokal di Kalimantan Barat.

PONTIANAK — Wacana pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal menuai sorotan dari DPRD Kalimantan Barat. Anggota DPRD Kalbar, Niken Tia Tantina, mengingatkan agar penyelesaian karhutla tidak disederhanakan dengan menjadikan peladang tradisional sebagai kambing hitam.

"Kita tidak boleh menyelesaikan Karhutla dengan mencari pihak yang paling lemah untuk disalahkan. Negara harus tegas kepada setiap penyebab kebakaran, tetapi juga wajib adil kepada masyarakat yang selama turun-temurun menjaga kehidupannya melalui kearifan lokal," ujarnya, Minggu (23/8/2026).

Payung Hukum Perda Sudah Ada di Tingkat Nasional

Niken menegaskan bahwa Perda 1/2022 tidak lahir dari ruang kosong. Kerangka hukum nasional telah lebih dahulu mengakui kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Aturan teknisnya bahkan lebih konkret diatur dalam Pasal 273 PP Nomor 22 Tahun 2021. Regulasi itu memuat batas maksimal pembukaan lahan dua hektare per kepala keluarga, kewajiban membuat sekat bakar, hingga penanaman varietas lokal.

"Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 bukan menciptakan ketentuan dua hektare dari nol. Norma nasionalnya sudah ada. Daerah kemudian mengaturnya secara lebih konkret agar pelaksanaannya memiliki batas, sekat bakar, mekanisme pemberitahuan, pengawasan, pembinaan, dan tanggung jawab," jelasnya.

Apa yang Terjadi Jika Perda Dicabut Tanpa Pengganti?

Pencabutan Perda 1/2022 dinilai tidak otomatis menghapus pengakuan kearifan lokal di tingkat regulasi nasional. Namun, tanpa mekanisme pengganti, instrumen daerah yang selama ini mengatur praktik perladangan tradisional justru hilang.

"Pertanyaan DPRD bukan hanya apakah Perda ini harus dicabut. Pertanyaannya adalah, setelah dicabut siapa yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat peladang? Siapa yang mengatur praktiknya agar tetap terbatas dan terkendali?" tegasnya.

Niken meminta Pemprov Kalbar membuka data transparan mengenai jumlah dan lokasi hotspot, hasil ground check, status lahan, kawasan gambut, serta titik kebakaran yang berada di lahan masyarakat maupun di dalam konsesi korporasi.

Ketegasan Harus Berlaku untuk Semua Pihak

DPRD Kalbar memastikan dukungannya terhadap ketegasan penanganan karhutla. Namun, standar pengawasan yang ketat juga harus diberlakukan kepada perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang memegang konsesi.

"Kami mendukung ketegasan terhadap Karhutla. Tetapi ketegasan tanpa keadilan akan melahirkan persoalan baru. Negara harus hadir mencegah api, menindak pelanggaran, mengawasi korporasi, dan pada saat yang sama melindungi masyarakat yang menjalankan kearifan lokal secara bertanggung jawab," terangnya.

Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan sarana pemadam, sumber air, patroli, pengelolaan tata air, serta tindakan cepat ketika muncul hotspot. Kebijakan pengendalian karhutla harus bertumpu pada pencegahan, pemadaman dini, keterbukaan data, dan penegakan hukum yang adil.

DPRD Dorong Kajian Menyeluruh Sebelum Putuskan Nasib Perda

Niken mendorong DPRD Provinsi Kalimantan Barat melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait masa depan Perda tersebut. Masyarakat peladang, tokoh adat, akademisi, ahli lingkungan, hingga pemerintah kabupaten/kota harus diberi ruang menyampaikan pandangan.

Ia menilai persoalan karhutla terlalu kompleks untuk diselesaikan dengan cara instan. Data yang akurat dan partisipasi publik menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat yang justru hidup berdampingan dengan hutan secara turun-temurun.

Reporter: Vikri Alfandi
Sumber: berkatnewstv.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top