PONTIANAK — Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda Tata Kelola Kratom digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Kamis. Pembahasan melibatkan DPRD Provinsi Kalbar selaku pemrakarsa, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, perangkat daerah terkait, tim penyusun naskah akademik, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa pengaturan tata kelola kratom harus mampu menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. "Pengaturan tata kelola kratom harus mampu menciptakan kepastian hukum, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, melindungi pelaku usaha, serta tetap memperhatikan aspek kesehatan, lingkungan hidup, dan kebijakan nasional," ujarnya di Pontianak, Jumat.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama peserta rapat membahas sejumlah substansi penting dalam naskah Raperda. Beberapa poin yang menjadi fokus penyempurnaan meliputi konsiderans filosofis, penguatan definisi budidaya dan nonbudidaya kratom, serta penyesuaian materi dengan kewenangan daerah.
Norma-norma dalam Raperda juga disempurnakan agar sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pembahasan menyepakati bahwa Raperda ini masih memerlukan perbaikan sebelum akhirnya diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH).
DPRD Provinsi Kalbar menyampaikan bahwa kratom telah menjadi salah satu komoditas ekspor unggulan dengan volume mencapai ratusan ton setiap tahun. Besarnya potensi ekonomi ini menjadi alasan utama perlunya regulasi daerah untuk memperkuat tata niaga sekaligus memberikan perlindungan kepada pelaku usaha di tingkat hulu hingga hilir.
Tanpa regulasi yang jelas, pelaku usaha kratom kerap menghadapi ketidakpastian dalam menjalankan usahanya. Regulasi ini diharapkan mampu menjembatani kepentingan ekonomi daerah dengan kebijakan nasional yang berlaku.
Jonny menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif. Ia memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kanwil Kementerian Hukum Kalbar akan terus berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal pembentukan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan komoditas kratom secara berkelanjutan," tuturnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dari sektor komoditas unggulan dengan aspek kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.