KALIMANTAN BARAT — Pagi ini, logam mulia Antam dibanderol Rp2.623.000 per gram untuk ukuran 1 gram, naik tipis dari posisi kemarin di Rp2.616.000 per gram. Namun yang lebih mencolok, harga pembelian kembali (buyback) yang ditawarkan Antam melonjak Rp17.000 menjadi Rp2.398.000 per gram. Artinya, investor yang menjual emasnya hari ini akan menerima selisih Rp225.000 lebih rendah dari harga beli, sebelum memperhitungkan pajak.
Perlu dicatat, selisih tersebut belum termasuk kewajiban perpajakan yang melekat pada transaksi jual-beli emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dengan berat 1 gram hingga 1.000 gram dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, Antam akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi nasabah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara bagi yang belum memiliki NPWP, potongan pajaknya lebih berat, yakni 3% dari total nilai transaksi. Potongan ini langsung dikurangkan dari dana yang diterima nasabah saat menjual emasnya.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi, berikut rincian harga emas Antam untuk beberapa pecahan yang paling umum dicari:
Kenaikan harga ini sejalan dengan pergerakan harga emas global yang masih bertahan di level tinggi. Emas batangan Antam sendiri kerap menjadi pilihan utama investor ritel di Indonesia sebagai aset lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi.
Dengan tren penguatan yang masih berlanjut, banyak analis menyarankan investor untuk tetap memantau pergerakan harga dan memperhitungkan biaya transaksi serta pajak sebelum memutuskan membeli atau menjual emas batangan. Pilihan waktu yang tepat bisa menentukan keuntungan bersih yang diperoleh dari investasi logam mulia ini.