PONTIANAK — Aksi pencurian sepeda motor yang melibatkan mantan aparat penegak hukum ini terjadi pada Kamis (23/7) malam. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah membeli makanan di luar penginapan.
Peristiwa bermula ketika korban yang menginap di kamar nomor 3 Penginapan Sungai Mas, Anjongan, memarkirkan sepeda motor Honda CRF bernomor polisi KB 5330 KR di area parkir. Saat korban kembali setelah membeli makanan, motor miliknya sudah raib.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, menjelaskan bahwa timnya langsung bergerak setelah menerima laporan. “Setelah memastikan keberadaan HR, kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Dan H berhasil kami amankan tanpa perlawanan, kurang dari 24 jam sejak laporan diterima,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, HR tidak hanya mengakui pencurian di Anjongan. Ia juga mengaku terlibat dalam aksi serupa di tiga lokasi lainnya di wilayah Mempawah dan sekitarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih, satu buah kunci T, satu gunting, dan sebuah sweater hitam. Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan ke Polres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
HR diketahui merupakan anggota Polri yang telah dipecat dari institusinya sejak September 2025. Sebelumnya, ia bertugas di lingkungan Polres Mempawah. Meski demikian, motif spesifik di balik aksi pencurian yang dilakukannya masih didalami oleh penyidik.
Penangkapan cepat ini menjadi perhatian warga Mempawah dan Pontianak, mengingat pelaku adalah mantan aparat yang seharusnya menjaga keamanan. Kasus ini juga membuka kembali diskusi tentang pengawasan terhadap mantan anggota kepolisian yang rentan terlibat tindak pidana.