KUBU RAYA — Harry, pemilik tanah yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 15562 dan 15570, resmi melaporkan Yayasan Darunnajah Raya ke Polda Kalbar pada Jumat (3/7/2026). Laporan tersebut diterima Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar.
Kuasa hukum Harry, Marsum, mengungkapkan bahwa peristiwa pengerusakan terjadi pada Minggu (21/6/2026) pukul 07.30 hingga 09.30 WIB. Lokasinya berada di Jalan Parit Rintis Lama, RT 55 RW 18, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Menurut Marsum, pihak yayasan datang dengan perlengkapan lengkap. Berdasarkan rekaman video dan keterangan saksi, mereka membawa palu atau tokol, gergaji, dan sengaja merobohkan pagar pembatas.
“Tiang batang kayu dipotong dengan gergaji. Pembatas pagar seng dirobohkan dan diinjak-injak. Kawat duri pembatas pagar juga ikut dirusak,” ujar Marsum kepada media usai membuat laporan di Polda Kalbar.
Harry merasa dirugikan secara material dan immaterial akibat aksi tersebut. Saat kejadian, pihak yayasan bahkan menantang Harry untuk melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Punggur Kecil menyayangkan tindakan yayasan. Mereka menyebut bahwa objek tanah wakaf Yayasan Darunnajah Raya sudah tidak berada di titik awal yang sebenarnya.
“Tanah wakaf Yayasan Darunnajah Raya itu bukan di sana. Sampai saat ini masih ada patok batas yang dibuat oleh BPN Kubu Raya. Waktu peresmian oleh Pak Sujiwo saat masih Wakil Bupati Kubu Raya, tempatnya sudah benar,” kata seorang tokoh masyarakat.
Ia menambahkan, setelah kepengurusan yayasan berganti, terjadi penggeseran batas secara sepihak hingga tiga sampai empat kali. “Mereka mengklaim tanah Pak Harry dan tanah warga lainnya, bahkan jalan pemerintah pun mereka klaim sampai ke sungai,” sindirnya.
Warga mengaku awalnya mendukung penuh keberadaan yayasan. Namun, setelah kepemimpinan baru, sikap mereka dinilai berubah.
“Pertama kali masuk, pengurus yayasan menemui saya, minta ditunjukkan lokasi tanah wakaf. Sampailah diresmikan oleh Pak Sujiwo. Tapi sekarang mereka bikin persoalan di kampung kami. Masyarakat jadi tidak simpatik,” ujar seorang tokoh.
Meski begitu, para tokoh berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana. “Kalau pihak yayasan mau bergeser ke posisi awal yang sudah benar, kami siap mendukung. Daripada seperti ini, jadinya mengganggu tanah orang yang sudah bersertifikat,” tandasnya.
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan tanda bukti hak yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dan Pasal 32 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, juncto Pasal 31 PP No. 24 Tahun 1997. Selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan, SHM harus dianggap sah.
Tindakan menguasai dan menempati tanah milik pihak lain tanpa dasar hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung No. 5987 K/PDT/2025.