PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak mengimbau seluruh instansi dan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada Minggu, 28 Juni 2026. Imbauan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 37 Tahun 2026.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat. “Pemkot Pontianak menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan Hari Berkabung Daerah,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Selain itu, seluruh perangkat daerah, BUMD, serta instansi diminta memasang spanduk, baliho, atau flyer bertema Hari Berkabung Daerah pada 25 Juni hingga 1 Juli 2026.
Edi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam rangkaian peringatan ini. “Kami mengajak seluruh jajaran pemerintah, BUMD, serta masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi dalam rangkaian peringatan ini sebagai wujud penghormatan kepada para pejuang dan mengenang sejarah daerah,” katanya.
Wali Kota menekankan, peringatan ini bukan sekadar seremonial. “Momentum ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tidak melupakan jasa para pahlawan dan terus menumbuhkan semangat persatuan serta cinta tanah air,” ujar Edi.
Ia berharap, semangat juang para pendahulu dapat diteruskan dalam pembangunan daerah. “Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat ikut menyemarakkan peringatan ini, bukan hanya melalui simbol pengibaran bendera dan pemasangan media publikasi, tetapi juga dengan meneladani semangat juang para pendahulu dalam membangun Kalimantan Barat dan Kota Pontianak,” tutup Edi.