JAKARTA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (21/5) malam. Satu orang yang diumumkan adalah Sudianto alias Aseng, beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS.
Kejagung mengungkapkan penyimpangan yang dilakukan PT QSS cukup sistematis. Perusahaan itu memiliki IUP resmi, namun aktivitas penambangan bauksit justru dilakukan di lokasi yang tidak tercantum dalam izin tersebut.
"Mereka menambang di tempat lain, lalu diekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," kata Syarief dalam keterangannya.
Praktik ini diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2025. Selama periode itu, hasil tambang ilegal dikirim ke luar negeri dengan memanfaatkan dokumen perusahaan yang sah.
Jaksa menyebut Sudianto terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin. Ia disebut mengendalikan seluruh kegiatan operasional PT QSS.
"Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," ujar Syarief menegaskan status tersangka yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Besar kerugian negara akibat kasus ini belum bisa dipastikan. Kejagung menugaskan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung angka pastinya.
"Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP," ungkap Syarief.
Tim penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta. Di ibu kota, penggeledahan dilakukan di dua hingga tiga tempat.
"Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung," kata Syarief. Beberapa orang telah diamankan di Pontianak dan Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.