Kejagung Endus Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Tambang Bauksit Ilegal Kalbar

Penulis: Yoga Permadi  •  Jumat, 22 Mei 2026 | 07:43:01 WIB
Kejaksaan Agung mengusut dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus tambang bauksit ilegal di Kalbar.

KALIMANTAN BARAT — Kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Kejaksaan Agung tidak hanya menjerat korporasi, tetapi juga mengendus adanya jaring yang lebih luas. Penetapan tersangka terhadap bos PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto (SDT), membuka celah keterlibatan aktor di luar sektor swasta.

"Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan ya, dan tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Penambangan di Luar IUP dan Kerja Sama dengan Oknum

Pernyataan Syarief menegaskan bahwa modus operandi yang dilakukan PT QSS bukan sekadar pelanggaran administratif. Perusahaan tersebut diduga menambang bauksit di area yang tidak tercantum dalam izin yang diberikan. Aktivitas ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.

Yang menjadi perhatian adalah pengakuan penyidik bahwa praktik ilegal itu tidak berjalan sendiri. Ada pihak dari kalangan penyelenggara negara yang diduga turut memuluskan operasi tambang liar tersebut. Namun, identitas mereka masih disimpan rapat oleh tim penyidik.

"Yang diperiksa saksi mungkin sampai malam ini ada sekitar 8 sampai 10 orang ya," ujar Syarief, memberi isyarat bahwa proses pengembangan kasus masih berlangsung intensif.

Dari Mana Keuntungan Mengalir?

Pertanyaan besar yang mengemuka adalah soal aliran keuntungan. Dalam kasus korupsi sumber daya alam, keterlibatan penyelenggara negara biasanya diikuti dengan imbalan atau bagi hasil. Tim Jampidsus disebut tengah menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan untuk mengungkap pola kerja sama tersebut.

Langkah Kejagung ini menjadi sinyal bahwa pemberantasan korupsi di sektor pertambangan tidak berhenti pada level eksekutif perusahaan. Target operasi kini merambah ke lingkungan birokrasi yang seharusnya menjadi pengawas.

Kalimantan Barat dikenal sebagai salah satu lumbung bauksit nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, praktik pertambangan tanpa izin atau di luar IUP kerap dikeluhkan oleh masyarakat dan pegiat lingkungan. Kerusakan lahan dan konflik sosial menjadi dampak yang paling sering muncul.

Nasib Tersangka dan Langkah Selanjutnya

Sudianto, sebagai otak di balik PT QSS, kini berstatus tersangka. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Namun, penyidik belum mengumumkan secara rinci pasal yang disangkakan, termasuk apakah akan ada penahanan dalam waktu dekat.

Kejagung tampaknya bermain hati-hati. Mengungkap jaringan yang melibatkan penyelenggara negara membutuhkan bukti yang kuat dan rantai keterangan yang tidak mudah dipatahkan. Pemeriksaan terhadap delapan hingga sepuluh saksi dalam sehari menjadi indikasi bahwa penyidik sedang mengumpulkan puzzle besar.

Publik kini menanti siapa nama yang akan disebut. Jika berhasil diungkap, kasus ini bisa menjadi preseden baru dalam penegakan hukum di sektor pertambangan Indonesia. Sebaliknya, jika mandek, praktik tambang ilegal dengan backing oknum berwenang akan terus menjadi hantu bagi tata kelola sumber daya alam.

Reporter: Yoga Permadi
Sumber: inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top