KALIMANTAN BARAT — Balikpapan menjadi kota pertama yang menerapkan pembatasan jam operasional pembelian BBM bersubsidi secara ketat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 500.10.1/2094/E/SETDA, yang mengatur jam beli Pertalite (RON 90) dan Biosolar. Berbeda dengan ganjil-genap biasa, durasi pelayanan tiap SPBU bisa berbeda—bahkan ada yang membedakan waktu layanan antara roda dua dan roda empat.
Jadwal Pertalite: Motor Siang, Mobil Menunggu Malam
Dinas Perhubungan Balikpapan merilis pola paling mencolok di dua SPBU besar. Di SPBU MT Haryono dan SPBU Sepinggan, motor hanya bisa membeli Pertalite pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Mobil baru boleh antre dan mengisi setelah pukul 22.00 WITA sampai 06.00 pagi.
Pengendara mobil yang biasa mengisi di pagi hari harus mengubah kebiasaan. Mereka hanya punya dua opsi: mengisi tengah malam, atau mencari SPBU lain yang tidak memberlakukan aturan serupa. Berikut rincian jadwal di SPBU yang tercantum dalam edaran:
- SPBU 6176103 MT Haryono: motor 06.00-22.00 WITA, mobil 22.00-06.00 WITA.
- SPBU 6476117 Gunung Guntur: khusus mobil, 08.00-22.00 WITA. Motor tidak dilayani.
- SPBU 6176102 Sepinggan: motor 06.00-22.00 WITA, mobil 22.00-06.00 WITA.
Aturan ini juga melarang kendaraan roda empat menunggu antrean sebelum pukul 22.00 WITA di SPBU MT Haryono dan Sepinggan. Datang lebih awal justru berisiko diminta pergi atau dianggap melanggar edaran.
Biosolar: Ganjil-Genap dan Kuota Khusus Angkutan Umum
Sistem Biosolar sedikit lebih rumit. Di SPBU 6476119 KM.13, kendaraan angkutan barang dengan JBB di atas 10 ton mendapat layanan 24 jam penuh. Kendaraan lain dibatasi berdasarkan pelat nomor ganjil atau genap disesuaikan tanggal, dengan waktu layanan 24 jam pada hari yang sesuai.
Pola serupa berlaku di SPBU 6476110 KM.15 untuk roda empat dan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton. Khusus angkutan umum dengan pelat kuning, layanan tetap 24 jam tanpa syarat tanggal. Ada satu pengecualian yang logis: kendaraan yang sudah mengantre sebelum tengah malam tetap dilayani meski tanggal sudah berganti ganjil/genap.
SPBU 6476128 Kariangau punya aturan sendiri. Bus Bacictra dan Bus Antar Moda hanya dilayani pada pukul 22.00 hingga 24.00 WITA.
Risiko di Balik Aturan: Antrean Malam dan Kebocoran Kuota
Pembatasan jam ini punya logika masuk akal: membagi beban antrean dan memastikan distribusi lebih merata. Namun ada beberapa hal yang patut dicermati. Pertama, memindahkan pembelian mobil ke malam hari berpotensi menciptakan antrean panjang di waktu yang tidak biasa—apalagi bagi pengemudi shift malam atau pengemudi online yang beroperasi hingga larut.
Kedua, pembatasan di SPBU tertentu bisa memicu kepanikan pembelian di SPBU yang tidak kena aturan. Jika masyarakat menganggap pasokan Pertalite di kota ini terbatas, kebijakan ini bisa dibaca sebagai sinyal kuota memang sedang dijaga ketat.
Verdyk: Sosialisasi Perlu Lebih Gencar
Sebagai langkah pengendalian konsumsi BBM bersubsidi, edaran ini patut diapresiasi dari sisi niat. Tapi eksekusinya butuh sosialisasi yang masif—bukan hanya lewat media sosial Dinas Perhubungan. Minimnya informasi soal jadwal per SPBU berpotensi membuat warga terjebak antrean panjang atau pulang tanpa mengisi karena datang di jam yang salah.
Bagi Anda yang tinggal atau beraktivitas di Balikpapan, cek dulu jadwal SPBU langganan sebelum berangkat. Jika mobil Anda dan SPBU terdekat menerapkan aturan malam hari, siapkan alternatif jalur atau jadwal pengisian yang lebih fleksibel. Kebijakan ini baru berlaku 1 September 2026—masih ada waktu untuk menyesuaikan ritme.